Gorontalo, Medgo.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJamsostek Cabang Gorontalo mencatat hingga bulan Agustus 2022, telah membayarkan klaim seluruh program senilai Rp75.789.602.300 atau Rp75,7 miliar lebih dengan jumlah 5.243 kasus.
“Jadi kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo selama periode Januari-Agustus 2022 telah menyalurkan klaim senilai Rp75,7 miliar lebih haknya rakyat Gorontalo yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, saat diwawancarai usai bertemu dengan Pj. Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, di Kantor Gubernur, Rabu (31/8/2022).
Dengan besaran nilai klaim yang telah disalurkan itu, Arif berharap agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang ada di Provinsi Gorontalo, karena adanya perputaran uang dari klaim tersebut.
“Kami berharap ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan mungkin dengan adanya klaim program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu indikator mencegah kemiskinan ekstrem di Provinsi Gorontalo,”ujar Arif Budiman.
Selain santunan, kata Arif Budiman, pihaknya juga sudah memberikan beasiswa kepada 184 anak dengan program sekolah hingga tamat kuliah. Hal ini seyogyanya menjadi salah satu indikator peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan penurunan angka kemiskinan untuk kontribusi BPJS Ketenagakerjaan terhadap Provinsi Gorontalo.
”Untuk beasiswa, kita sudah sekitar 184 anak menerima beasiswa dan itu disekolahin sampai tamat kuliah yang ada di Provinsi Gorontalo. Saya sampaikan kepada beliau (Pj. Gubernur Gorontalo) mungkin bisa jadi salah satu indikator penanggulangan kemiskinan,”kata Arif
Lebih lanjut, Arif menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan ini juga merupakan program negara yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, saat ini coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo baru mencapai 49% dari jumlah angkatan kerja yang ada di daerah ini.
Untuk itu, Ia berharap dalam satu tahun kedepan bisa mencapai 80%, sehingga dukungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini, regulasi berupa imbauan dari Gubernur kepada daerah-daerah terutama Bupati dan Walikota terkait program perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu kami juga terus berusaha untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Gorontalo. Insya Allah ini semakin bermanfaat bagi masyarakat Gorontalo,”pungkas Arif Budiman.
Sementara itu, Penjagub Hamka menilai program jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi salah satu indikator penanggulangan kemiskinan. Untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tersebut, pihaknya akan membuat surat edaran untuk kabupaten kota.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah amal jariah. Saya meminta bpjs bekerjalah dengan ikhlas, nanti akan kami bantu memperluas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, semoga akan semakin bermanfaat untuk masyakarakat,” harapnya
Jenis jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari pembayaran atas empat program, yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). (**)