JAKARTA — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan memasuki hari terakhir dan menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya yaitu rekomendasi revisi Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun untuk dua periode.
Menurut Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, masa jabatan Kades semula 6 tahun selama 3 periode.
“PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode dengan melakukan perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Ketua DPP PDIP, Puan Maharani di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023.
Puan juga membeberkan alasan PDIP mendukung masa jabatan Kades menjadi 9 tahun karena untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa serta mewujudkan desa kuat bermartabat.
“Rakernas III Partai mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat. Berkaitan dengan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa,” katanya. (*)