JAKARTA, MEDGO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini masih mengalami kesulitan dan belum bisa menemukan keberadaan Harun Masiku, seorang calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, yang terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024.
Polri mengemukakan sebuah argumen mengapa pihaknya masih mengalami kesulitan dalam menemukan keberadaan Harun Masiku, yaitu karena Harun Masiku tidak menggunakan telepon seluler atau handphone (HP).
Polri terus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari keberadaan Harun Masiku dan sampai sekarang kasus tersebut terus didalami.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (7/6/2021). Dikutip dari RRI.co.id.
Brigjen Pol Rusdi mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pelacakan terhadap handphone dan sejumlah transaksi yang dilakukan oleh Harun Masiku.
“Namun karena Harun tidak menggunakan handphone, maka kami mengalami kesulitan untuk mengetahui secara pasti dimana keberadaannya”, kata Karo Penmas itu.
Diketahui, perburuan terhadap Harun Masiku, bermula pada saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi senyap itu, Tim KPK berhasil menangkap sebanyak 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut yaitu Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil I Sumatera Selatan. Namun, karena dia meninggal dunia, maka KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDI Perjuangan menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.
Bahkan PDI Perjuangan juga sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. Akan tetapi, KPU tetap bersikukuh dengan keputusannya untuk melantik Riezky.
Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan itu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta uang dari Harun Masiku sebesar Rp. 900 juta sebagai syarat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR RI, untuk menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Hingga kini, Harun Masiku, laki-laki kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, tersebut masih buron dan keberadaannya masih diliputi misteri. (*).