Hanya Gara-Gara Adu Pandang IO Menikam Seorang Pria Dengan Sebilah Pisau di Tepian Sungai Kapuas

Pontianak (MEDGO.ID) — Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria inisial IO, tersangka kasus penganiayaan, di Kompleks Penyeberangan Speed Jalan Sultan Muhammad Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Mengunakan senjata tajam berupa sebilah pisau, IO menganiaya pria bernama Saiful Saleh, Kamis (19/03/2020) dini hari WIB.

Pemicunya masalah sepele, yaitu hanya gara-gara saling beradu pandang saja.

“Kejadian tersebut terjadi di lokasi Penyeberangan Speed,” ungkap Kapolsek Pontianak Kota, melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak, Jumat (20/03/2020).

MP Simanjuntak juga menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang penambang speed informasi yang diterima Polsek hanya gara-gara saling beradu pandang dengan korban.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Kemudian IO marah-marah tanpa sebab, lalu mengeluarkan pisau dari badannya dan langsung mengibaskan ke arah korban. Pisau langsung mengenai tangan kanan korban hingga luka robek.

“Pada saat itu kelihatannya tersangka habis mengonsumsi minuman keras (miras). Lalu tanpa sebab yang jelas langsung menganiaya korban menggunakan sebilah pisau,” kata Aiptu MP Simanjuntak.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Beberapa saat setelah kejadian itu, seseorang melapor ke anggota Polsek Pontianak Kota. Lalu anggota menuju TKP atau tempa kejadian perkara, dan tak lama kemudian IO langsung ditangkap di tempat kejadian perkara.

“Anggota langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan,” kata MP Simanjuntak.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pontianak Kota. Kemudian setelah dilakukan interograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban mengunakan sebilah pisau yang dibawanya.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Akibat ulahnya yang brutal, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Pontianak Kota.

“Kita sangkakan dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Sebilah pisau beserta sarung telah diamankan,” kata Simanjuntak.

Sumber: Humas Polsek Pontianak Kota

Editor: Christian Bostang Hutagaol