Guru Perakit Senpi Ilegal Malang Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Malang, MEDGO.ID — Perakit senpi ilegal asal Malang berhasil polisi ringkus. Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa ada tiga pucuk senjata api hasil rakitan yang menjadi barang bukti. Senpi (senjata api) tersebut berjenis Revolver, Baikal, dan laras panjang reminten kaliber yang berukuran 5,56 mm.

Tak hanya itu saja, dari tangan tersangka juga ada puluhan amunisi yang turut masuk ke dalam daftar penyitaan pihak kepolisian. Barang-barang ilegal hasil rakitan ini tentunya harus polisi musnahkan.

Sudah bukan rahasia lagi jika pemusnahan senpi ilegal memiliki tujuan penting untuk menghindari bahaya penggunaannya bagi masyarakat. Masalah perakitan senjata api ilegal juga tak bisa dianggap sepele.

Kredit Mobil Gorontalo
Perakit Senpi Ilegal Malang Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
jatim.medgo.id

Penangkapan Guru Perakit Senpi Ilegal

Setelah ditelusuri secara lebih mendalam oleh pihak berwajib, diketahui bahwa pelaku tersebut berinisial AR dengan usia baru 23 tahun. Pelaku adalah warga Kecamatan Gondang Legi.

Lebih lanjut, Kombes Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan penjelasannya. Dibeberkan bahwa pelaku mulai aktif merakit senjata api ilegal sejak bulan Februari 2021.

Dalam kurun waktu tersebut sampai penangkapan, sudah ada 7 pucuk senjata api ilegal yang berhasil ia buat. Dalam kesempatan ini, Kombes Gatot Repli Handoko bersandingan dengan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono dan bahkan Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu.

Tak berhenti sampai situ saja, Kabid Humas Polda Jatim juga menambahkan bahwa senjata hasil rakitan atau pistol pelaku jual dengan harga yang bervariasi. Harga yang ia tawarkan sesuai dengan pesanan yang masuk. Pada umumnya, harganya mulai dari Rp 3,5 juta sampai Rp 6,5 juta per unit.

Tentu bukanlah harga yang sedikit untuk mendapatkan senjata api ilegal. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyelidiki alat yang perakit gunakan untuk membuat senpi ilegal.

Dalam penelusuran yang pihak berwajib lakukan, terungkap bahwa pelaku menggunakan alat-alat bengkel. Mulai dari alat bubut, grinda, hingga alat las. Peralatan-peralatan tersebut mudah ia dapatkan karena memang sudah beredar luas di pasaran.

Identitas Pelaku Perakit Senjata Api Ilegal

Beredarnya senjata api ilegal jelas saja menimbulkan kekhawatiran. Terlebih jika jatuh ke tangan pihak yang tidak tepat. Kewaspadaan pun harus selalu ditingkatkan.

Hal yang mengejutkan, pihak polisi berhasil mengungkap identitas tersangka. Ternyata, profesi pelaku perakit senjata api ilegal ini adalah seorang guru swasta. Setiap harinya ia mengajar di salah satu SMP di Kota Malang.

Terungkapnya identitas pelaku perakit senpi ilegal ini jelas mengejutkan banyak pihak. Bagaimana tidak, guru yang seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi siswanya, justru melakukan tindakan yang menyalahi hukum.

Jeratan Hukum

Sungguh sayang, guru yang setiap harinya menjadi inspirasi siswanya harus berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini tentu menohok dunia pendidikan.

Meski berprofesi sebagai guru, pelaku tetap harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya tersebut, tersangka mendapat jeratan hukuman dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Di mana dalam pasal tersebut memuat hukuman bagi perakit atau menguasai senpi ilegal. Dengan pasal ini, tersangka terancam hukuman kurungan dalam waktu paling lama 20 tahun penjara.

Bukan waktu sebentar untuk mendekam dalam penjara atas perbuatannya. Harapannya, ancaman kurungan penjara ini bisa membuatnya menyesali perbuatan yang telah ia lakukan sehingga tak akan mengulangi pengalaman pahitnya lagi.

Jeratan pasal UU Darurat ini terungkap langsung dari Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Kasus ini menambah deretan penangkapan perakit senpi ilegal di Tanah Air.(Dre)