Oleh : Sintia Arifin Hemuto SE
Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan golden visa. Para pemegang visa ini hanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal secara mandiri maupun korporasi. Aturan ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (2/9/2023). Silmy mengatakan, penerapan golden visa merupakan amanat Presiden Jokowi setelah ia dilantik sebagai Dirjen Imigrasi. Kebijakan ini, kata Silmy, juga diterapkan di berbagai negara seperti Uni Emirat Arab, Jerman, Italia hingga Spanyol. Kebijakan ini diambil untuk meraup manfaat positif seperti menarik investor hingga mendorong inovasi.
JAKARTA (VOA),Pemerintah mengesahkan aturan golden visa yang menyasar investor asing untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air, baik secara korporasi maupun individual. Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat memberikan izin tinggal hingga maksimal satu dekade.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagaimana dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sabtu (2/9).
Syarat yang harus dipenuhi investor asing untuk mengamankan visa tersebut, menurut Silmy, adalah komitmen investasi mereka di Indonesia. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan domestik diharuskan menginjeksikan modal sebesar $2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan pemerintah mencapai dua kali lipat besarnya, yaitu $5 juta atau Rp76 miliar. Sementara itu bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar $25 juta atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Pemerintah akan memberikan izin tinggal hingga sepuluh tahun jika nilai investasi yang ditanamkan investor mencapai $50 juta atau Rp760 miliar.
Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” tegas Silmy.
Meski demikian, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk mengamankan golden visa selama lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai $350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah $700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar.
Pemerintah menerbitkan kebijakan golden visa tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.Data Kementerian Investasi/BKPM juga menunjukkan bahwa ada peningkatan investasi yang signifikan dari 2013 ke 2021, tetapi rasio serapan tenaga kerja justru menyusut (Kumparan, 10-1-2023).
Padahal sangat jelas pemberian golden visa merupakan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif karena orang yang memiliki banyak uang akan memperoleh hak istimewa untuk tinggal, bekerja, dan berusaha di Indonesia. Selain itu, pemberian fasilitas khusus melalui golden visa berisiko mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha, peningkatan kasus korupsi, pengemplangan pajak, dan pencucian uang.
Beberapa negara Eropa yang pernah menerapkan golden visa, seperti Hongaria, Inggris, Bulgaria, dan Portugal, kini justru menghentikannya Adapun terkait masuknya investasi asing ke Indonesia, hal tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat luas. Selama ini, derasnya investasi tidak berkorelasi dengan penciptaan lapangan kerja bagi rakyat karena hanya mengistimewakan dan menguntungkan orang asing, tetapi tidak memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia, Beginilah hasil saat menggunakan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga standarnya bukan lagi pada halal haram tapi pada keuntungan semata
Investasi versi Islam
Investasi (istitsmar) merupakan aktivitas pengembangan harta yang secara pokok dibolehkan dalam Islam.
Allah Swt. berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 268).
Dalam Islam Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan Islam, Negara juga akan mengelola harta milik umum dan milik negara secara optimal dan amanah sehingga manfaatnya dirasakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Harta milik umum dan milik negara haram diserahkan kepada swasta, termasuk swasta asing, meski dengan dalih investas.Negara di dalam Islam bertanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan Islam. Negara wajib menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk dalam hal investasi. Selain itu, Negara juga wajib mengawasi pelaksanaan investasi tersebut. Rasulullah saw telah banyak mencontohkan untuk mengawasi kegiatan perdagangan di pasar.
Islam membolehkan investasi dengan beberapa syarat. Pertama, investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak. Kedua, investasi asing tidak boleh mengandung riba. Ketiga, investasi asing tidak boleh menjadi jalan terciptanya penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi.
Wallahu’alam…