Jakarta, MEDGO.ID — Produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang merekomendasikan agar, UU Cipta Kerja masih perlu dilakukan banyak revisi. Antisipasinya, pemerintah, tanpa melalui persetujuan dengan DPR, terancam batak diterapkan, manakala tak disetujui.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel menyinggung soal Perppu Cipta Kerja dalam pembukaan Sidang Paripurna, Selasa (10/1/2023). Dia menyebut jika tak dapat persetujuan dari DPR maka perppu ini harua dicabut.
Gobel menyebutkan sejumlah agenda penting dan strategis akan diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI, termasuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Gobel juga menjelaskan Perppu Cipta Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan dari parlemen terlebih dulu. Jika tidak disetujui DPR, maka Perppu itu batal diimpelementasikan.
“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,” ujar Gobel.
Gobel menyampaikan DPR RI sesuai dengan fungsi konstitusionalnya akan menilai pemenuhan parameter Perppu Cipta Kerja dalam hal kegentingan memaksa sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) berwenang mengeluarkan Perppu.
“Menilai substansinya yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja,” ucap Gobel.
Sementara itu, Dasco juga mengatakan akan membahas 11 RUU prolegnas prioritas 2023 dalam masa persidangan tahun ini.
“Dalam pembahasan RUU, DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023,” katanya.(*)