Gegara Modus Menjajakan Beras,  Wanita  Cantik Ini Terpaksa Nginap di Ruang Tahanan Polres. Dijerat Pasal Penipuan

Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Merasa telah ditipu puluhan juta rupiah oleh Wanita cantik yang bernama Ois.  HKN, warga Kota Gorontalo, mengadu ke Polres Gorontalo Kota.

Hari ini,  Kamis (20/02) HKN (42) THN, mengadukan seorang perempuan asal Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial ZM Alias Ois (39) THN.

Dalam laporannya, HKN mengaku telah ditipu oleh Ois, dengan modus penjualan beras.

Kredit Mobil Gorontalo

Pada Kamis, (06/02), HKN didatangi oleh Ois. Ois menawarkan beras sebanyak 7 Ton dengan harga Rp. 350.000/Koli. Saat itu, Lia meminta uang muka sebesar Rp. 15 Juta kepada HKN.

Merasa ditawarkan beras dengan harga cukup murah, HKN pun menyerahkan uang yang diminta. Sisanya akan diminta oleh Ois, saat beras sudah tiba di rumah HKN.

Hanya selang sehari kemudian, Oiis datang lagi dan meminta tambahan uang sebesar Rp. 10 Juta. Namun, HKN hanya memberikan 9 Juta rupiah..

“Ois, mengatakan kalau beras sedang dalam perjalanan. Dan sesuai janji  Ois pada korbannya, beras akan tiba di rumah korban pada Ahad (09/02),” ujar Kanit 1 Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPDA. J. A. Mamahani.

Kasus penipuan dan penggelapan  tersebut terbongkar, saat korban menagih beras 7 Ton yang dijanjikan pelaku.

Dengan berbagai alasan, pelaku masih tetap menjanjikan bahwa beras akan secepatnya diantar ke rumah korban. Namun, sampai beberapa kali ditagih janjinya, pelaku masih tetap tak kunjung mengantarkannya.

Akibat ulah pelaku dan atas laporan korban, Satreskrim Polres Gorontalo Kota telah mengamankan pelaku.

“Satreskrim telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan itu,” tutur Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro,  A.P., SIK, M.T.

Desmont menjelaskan, saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku di dalam ruang tahanan Polres Gorotalo Kota.

Menurut Desmont, pelapor baru satu orang. Dan, tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Untuk pelaku, imbuh Desmont, dijerat pasal 378 dan 37 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

“Pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan,” tegas Desmont. ## (Hans)