SEMARANG, MEDGO.ID – Viralnya sebuah tayangan video berdurasi 2 menit 42 detik, dimana dalam video tersebut, tampak sangat jelas, seseorang dengan seragam khas sebuah Ormas tengah melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan ke wajah seorang wartawan.
Hal ini, tentunya semakin menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan.
Diketahui kemudian, wartawan itu bernama Soleman dari media Fokus Berita Indonesia (FBI).
Peristiwa perundungan terhadap dua orang wartawan yang dilakukan oleh sejumlah anggota ormas tersebut, terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (28/6/2021).
Atas insiden tersebut, Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ), mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang berupa intimidasi dan pemukulan tersebut.
Adi Setijawan SH, Ketua FWLJ, Senin (28/6/2021), mengatakan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dimana seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Namun demikian, lanjut Adi, masih saja ada sekelompok orang atau oknum yang merasa sok kuasa di negeri ini. Mereka cenderung melakukan tindakan di luar koridor hukum bahkan main hakim sendiri, tidak terkecuali terhadap wartawan pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya, yang jelas-jelas dilindungi oleh undang-undang khususnya UU no 40 tahun 1999.
“Siapapun, tidak dibenarkan bertindak main hakim sendiri, lebih-lebih kepada wartawan. Dalam bekerja, seorang jurnalis, mempunyai mekanisme dan kode etik jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999″, tandas Adi.
Peristiwa ini, tambah Adi, harus menjadi cambuk bagi pemerintah untuk lebih maksimal dalam melaksanakan penegakan hukum.
Sementara itu, Mujianto, pimpinan perusahaan dari media Fokus Berita Indonesia, Saat diminta konfirmasinya, membenarkan bahwa yang menjadi korban tindak kekerasan adalah Soleman, wartawan dari media fokus berita Indonesia.
“Kami dari redaksi terus memantau perkembangannya dan akan mengawal kasusnya, karena yang bersangkutan sedang membuat laporan polisi di Polres Majalengka, terkait dengan tindak penganiayaan yang dialaminya”, kata Mujianto. (*).