Gorontalo, (MEDGO.ID) – Ditengah Kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi, ada saja perusahaan yang mengintimidasi perkerja untuk berserika dalam wadah organisasi serikat pekerja.
Hal ini disampaikan oleh serikat pekerja terkait dengan aktifitas pengurus cabang yang diintimidasi pengusaha.
“Kami hari ini melayangkan laporan ke penyidik tenaga kerja, terkait adanya Hunian Busting (pemberangusan serikat pekerja) diperusahaan, ” kata Meyske Abdullah Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, usai melayangkan laporan, pada Senin (11/05).
Memurut Meyske Pengurus yang ada di perusahaan tersebut, ruang geraknya dibatasi, bahkan tak heran mereka sering mendapatkan teror dari pihak perusahaan, sampai hak mereka tak diberikan.
“Awalnya bendahara, namun setelah itu pengurus lain juga di PHK, dengan tak memberikan gaji dan lainya, hanya karena mereka aktifis serikat pekerja, ” tambah Meyske.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan membuat organisasi pekerja di perusahaan itu merupakan hak pekerja, dan ini tak boleh dihalangi oleh pengusaha. Sebab itubnerupakan hak dari oekerja/bruh.
“Kami heran, kenapa pengurus kami yang diperusahaan CV Indah Lesatri Makmur (ILM) selalu di intimidasi, kan itu hak mereka untuk berserikat, selain dijaminnoleh konstitusi juga oleh UU tenaga Kerja, ” tegasnya.
Bahkan tak hanya hal ini, ada sentimen yang mengarah pada mendiskredit-kan keberadaan organisasi pekerja diperusahaan tersebut, supaya kesan pekerja terhadap organiasi kami jelek.
“Bayangkan, upaya menghalangi perusahaan terhadap FSPMI, sampai menjelekkan keberadaan organisasi ini, ” sambungnya.
Ada presepsi yang salah dikalangan perusahaan, seolah adanya serikat pekerja akan membuat kinerja mereka menurun, padahal setelah mereka tergabung dalam organisasi pekerja, FSPMI akan mendorong mereka agar meningkatkan kinerja dan menjaga hubungan baik dengan perusahaan.
“Memang ada kekeliruan, dikalangan pemgusaha, seolah bila para buruh/pekerja aktif di FSPMI mereka akan menghambat kemajuan perusahaan, sama sekali keliru, ” ujarnya.
Selain laporan ini, pihak FSPMI Gorontalo bakal melayamgkan lagi laporan baru terkait perbuatan pidana lain, atas hal penghinaan terhadap organisasi serikat pekerja.
“Kami tak akan berhenti sampai disini. dengan laporan ini, akan ada lagi laporan baru ke pigak CV ILM yang telah menjelekkan oragnisasi ini, tunggu saja, setelah covid belalu, ” ancam Mei.
Bagian Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, saat menerima laporan FSPMI Gorontalo menyampaikan bahwa akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab berdasarkan bukti yang diajukan ini sudah jelas pebuatan pidana.
“Kami sudah menerima laporan tersebut, dan akan menindaklanjutinya sesuai UU tenaga Kerja, sebab ini sudah masuk ranah pidana. Bukan lagi hubungan industrial,” jelas Yodi selaku Pengawas dan juga Penyidik Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo.
Sementara pihak perusahaan saat dikonfirmasi terkiat laporan FSPMI ia membantah dan menyampaikan bahwa tak benar ada pelarangan berdirinya organisasi pekerja tersebut.
“Tidak ada intimidasi terhadap karyawan yamg mau bergabung, ke FSPMI, kalau tidak salah organisasi itu ada sehak tahun 2019 lalu,” bantah Elok Kurniawan selaku Direktur CV ILM saat diwawancarai melalui sambungan telpon.
Namun menurutnya lagi, persyaratan berdirinya organisasi FSPMI memang sejak awal tak sesuai, karena anggotanya hanya delapan orang, namun entah bagaimana sampai menjadi sepuluh orang, agar sesuai aturan.
“Memang sejak awal FSPMI diperusahaan tak sesuai aturan, karena anggotanya hanya 8 orang, tiba-tiba menjadi 10 orang, karena ada 2 pekerja yang dicatut oleh mereka pemgurus, ” tambah Elok.
Kita lihat saja seperti apa prosesnya nanti, karena ia bersikukuh bahwa pihaknya tak membatasi sedikitpun para pekerja dalam membentuk serikat pekerja, seperti laporan tersebut. “Nanti saja, kita memgikuti prosenya seperti apa, kami yakin tak seperti yang dituduhkan, ” tegas elok. (MDG)
Komentar ditutup.