JAKARTA, MEDGO.ID – Hasil gelar perkara terhadap kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Demikian yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (6/1/2022). Seperti dikutip dari RRI.co.id.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE serta lima orang saksi.
“Dalam proses penyidikannya, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti, diantaranya adalah dua keping CD atau DVD yang berisikan cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Lalu, satu eksemplar copy berkas yang berisi screenshot postingan dan retweet akun @FerdinandHaean3”, kata Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, imbuh Ahmad Ramadhan , terkait dengan perkara tersebut, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Ferdinand Hutahaean, yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri, laporan itu tercantum dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
“Dalam perkara ini, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP”, pungkas Ahmad Ramadhan.(*).