JAKARTA, MEDGO.ID – Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam penyelenggara pemilu. Senin (9/11/2020).
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP pada november 2020.
Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm menyebutkan bahwa enam penyelenggara yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap yakni Ketua KPU Kab. Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein, serta Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yaitu Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.
Kemudian Baharuddin Hafid merupakan Teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan Teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.
Selain itu DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020. Tiga sanksi tersebut adalah Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini di bacakan,” Kata Ketua Majelis, Dr. Alfitr.
Dalam pemcaan amar putusan 93-PKE-DKPP/IX/2020, Dr. Alfitr Salam menyebutkan, Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana harus harus mengembalikan honorarium Prajuru majelis desa adat kabupaten karangasem.
“surat keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” Kata Dr. Alfitr.
Selanjutnya sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
Dari 11 perkara yang dibacakan, putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai Teradu.
Adapun jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh Teradu adalah Peringatan (6), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1).
Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (Arlan)