Gorontalo, MEDGO.ID — Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti, Sesaat sebelum penggeledahan Kejati di Kantor KONI Gorontalo, dengan cara membakar dokumen, dengan dalih petugas kebersihan yang melakukan, tapi anehnya dibakar dalaam kamar mandi bukan ditempat sampah.
Kronologisnya, sesaat upaya penggeledahan, untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai 25 M yang diperuntukan pelaksanaan PON Sumut – Aceh tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melakukan geledah Kantor Persatuan Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, Saat memasuki rungan kantor KONI, nampak asap menyelimuti dalam ruangan.
Setelah ditanyakan kepada pengurus yang ada saat itu, mereka mengatakan membakar sampah, lalu kenapa dibakar dalam kamar mandi? Mereka terdiam.
“Pada penggeledahan kantor KONI, saat Kejaksaan tiba dilokasi, nampak kepulan asap,” kata sumber yang berada dilokasi penggeledahan yang namanya tak mau dipublikasi.
Muncul spekuslasi, bahwa kedatangan Tim kejaksaan bocor duluan sebelum tiba dilokasi, sehingga ada anggapan kepulan asap tersebut boleh jadi upaya menghilangkan barang bukti.
“Saya menduga, kepulan asap tersebut, merupakan dokumen yang dibakar dalam kamar mandi,” lanjut sumber.
Mengapa dirinya yakin hal itu adalah dokumen yang dibakar, sebaab kejaksaan mengambil sisa dokumen yang belum terbakar dan mendokumentasinya. “Dokumen bundelan kertas yang belum terbakar, diamankan Tim Kejaksaan Gorontalo,” ujar sumber.
Koordinator dari Kejati Gorontalo dipimpin langsung oleh Nursurya SH, Aspidsus (asisten pidana khusus), datang sekitar pukul 10 pagi hari, Rabu (08/09/2025), langsung koordinasi dengan Pemerintah kelurahan Biawao Kota Gorontalo. Turut mnendampingi penggeledahan ini Ruly Lamusu SH Kasie Pidsus Kejari Kota Gororntalo.
Saat penggeledahan Pengurus KONI yang berada dikantor Sekertaris KONI Adi Pala, beserta staff lainya, nampak menyaksikan Kejati Gorontalo memeriksa dokumen penting.
Sasaran penggeledahan ruangan Ketua dan Sekertaris KONI, adapun dokumen yang diperiksa berupa kwitasnsi pembayaran dan nota, yang terkait dengan penggunaan danah hibah PON Aceh – Sumut 2025.
Saat selesai penggeledahan Pihak Kejaksaan membawah pulang dokumen penting dan handphone pengurus, untuk menelusuri aliran dana hibah bantuan pemerintah Provinsi Gorontalo yang berjumlah lebih kurang 21 milyar alokasi APBD 2024, dan lebih kurang 4 milyar APBD-Perubahan 2024, sehingga total dana hiba yang diterima KONI Provinsi Gorontalo berjumlah lebih kurang 25 milyar.
Barang bukti untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah 25 M peruntukan PON Sumut – Aceh 2024 :yang dibawah oleh Kejaksaan :
- Handphone AP selaku sekertaris KONI Provinsi Gorontalo, SM selaku Wakil bendahara, dan JL
- Dokumen Hibah Koni Tahun 2024, dan Dokumen KONI 2022 dan 2023.
- LPJ KONI Tahun 2024
- NPHD
- Komputer bendara
- Dokumen RAB 2024
- Sejumlah Stempel Catring, Toko Atom dan beberapa cap lainya.
- Laporan Kegiatan Tim Satgas
(Rdksi)

