Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Siang tadi, Senin (25/03). Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, fokus penyelidikan tertuju pada proyek optimisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) di PDAM Kota Gorontalo, yang telah menjadi sorotan sejak tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartono, SH MH, memimpin konferensi pers yang berlangsung di depan kantor kejaksaan setempat. Dalam penyataannya, Edy Hartono mengungkapkan bahwa pada hari Senin, 25 Maret 2024, tersangka utama dalam kasus ini, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, yakni RB, telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Panggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kemudian melakukan penahanan terhadap RB untuk maksimal 20 hari di rutan Gorontalo.
Proyek SPAM PDAM Kota Gorontalo menjadi fokus utama penyelidikan karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh RB selaku pengguna anggaran dalam proyek tersebut. Penyidik juga telah menghabiskan waktu lebih dari 6 jam untuk memeriksa RB terkait dugaan tindak korupsi yang mengiringi proyek tersebut.
“Pemeriksaan terhadap tersangka RB telah dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo selama lebih dari 6 jam, dan penahanan selama 20 hari di rutan Gorontalo telah dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan terkait dugaan tindak korupsi terkait proyek optimisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Kota Gorontalo tahun anggaran 2022,” ujar Edy Hartono.
Selanjutnya, Edy Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memeriksa berbagai alat bukti yang ada. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara serta masyarakat Kota Gorontalo.
Penyelidikan lebih lanjut dan pendalaman kasus ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta memberikan contoh bahwa tindak korupsi tidak akan ditoleransi di Kota Gorontalo. Edy Hartono juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dengan transparansi dan profesionalitas yang tinggi.