Dua Tersangka Dugaan Pungli Pasar Induk Cepu Ditahan Kejari Blora

BLORA, MEDGO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, akhirnya menahan dua orang tersangka, terkait dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Induk Cepu, Kabupaten Blora, Rabu (6/10/2021).

Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung, mengatakan bahwa dua orang tersangka yang ditahan tersebut yaitu Kabid Pasar, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Blora, Warso, dan mantan Kepala Pasar Induk Cepu, Sofaat.

“Sebenarnya ada tiga orang tersangka yang akan ditahan, akan tetapi satu orang tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi, batal dilakukan penahanannya”, kata Adung. Seperti dikutip dari RRI.co.id.

Kejari Blora menahan tersangka kasus dugaan pungli pasar induk Cepu. (Dok. foto: IST).

Pembatalan penahanan terhadap Sarmidi, lanjut Adung, karena yang bersangkutan sakit. Hal tersebut diketahui setelah penyidik Kejari Blora dan tim kesehatan mendatangi rumah Sarmidi di Kelurahan Kunden dan melakukan pemeriksaan kesehatan. Sarmidi menderita sakit lambung dan darah tinggi. Sarmidi sebelumnya absen menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bersama Warso dan Sofaat”, terang Adung

Penahanan terhadap Warso dan Sofaat, imbuh Adung, dilakukan setelah penyidik memeriksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ini, keduanya hadir langsung ke kantor Kejari Blora. Adapun, Sarmidi hanya diwakili oleh Sugiyarto selaku selaku kuasa hukumnya.

 

“Dua orang tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Blora”, ungkap Adung.

Sementara itu, kuasa hukum Sarmidi, Sugiyarto, mengaku pasrah jika kliennya harus ditahan.

 

Dalam kasus pungli Pasar Induk Cepu ini, ketiga tersangka diduga melakukan pungutan kepada sejumlah pedagang pasar Cepu. (*)