JAKARTA, MEDGO.ID – Pada tahun 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), mengalokasikan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (Bansos PIP) Madrasah sebesar Rp. 1.302.009.650.000, dengan jumlah kuota sebanyak 2.005.065 siswa madrasah di semua jenjang.
Dari anggaran sebesar Rp 1.302.009.650.000 tersebut terbagi atas Rp 422.823.150.000 untuk 939.607 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp. 558.814.500.000 dialokasikan untuk 745.086 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp. 320.372.000.000,- dialokasikan untuk 320.372 siswa Madrasah Aliyah (MA).
Seluruh anggaran Bansos PIP Madrasah tahun 2021 tersebut, sudah dicairkan dalam dua tahap pencairan. Dimana Tahap I dicairkan pada Maret 2021 sebesar Rp937.418.700.000,- untuk 1.803.531 siswa (72%), yang terdiri atas 845.321 siswa MI, 685.776 siswa MTs, dan 272.434 siswa MA, dan Tahap II dilakukan pada pertengahan Juli 2021, sebesar Rp 364.590.950.000,- untuk 201.534 siswa, terdiri atas 94.286 siswa MI, 59.310 siswa MTs, dan 47.938 siswa MA.
Demikian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Selasa (3/8/2021).Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M. Isom Yusqi, menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan sosial PIP dilakukan dalam dua tahap karena sasaran penerimanya berbeda.
“Pencairan Tahap I, diperuntukkan bagi siswa madrasah yang sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going) dan pencairan Tahap II adalah untuk penerima baru sesuai usulan madrasah”, kata Isom.
Untuk pencairan Tahap II, lanjut Isom, masih dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank penyalur. Seluruh siswa yang telah ditetapkan melalui SK Dirjen, dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening di masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk.
“Informasi terkait penyaluran dana Bansos PIP Madrasah ini dapat diakses pada laman: http://pipmadrasah.kemenag.go.id/e_monev/”, tandas Isom.
Diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program prioritas pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu kepada para peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, serta menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.
Pelaksanaan PIP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2014 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama. (*).