DPRD Sulsel Gelar RDP Pematokan Lahan di Awo. Andi Etti : Hak Warga Tak Boleh Dirampas

Makassar,  (MEDGO) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pematokan Lahan di Desa Awo Kecamatan Keera Kabupaten Wajo digelar di Ruangan Komisi B DPRD Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (13/8/2020).

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin dihadiri oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Anggota DPRD Wajo diantaranya Taqwa Gaffar (Ketua Komisi III) dan Herman Arif (Anggota Komisi II).

Hadir juga Sri Endang Sukarsih (Staf Ahli Gubernur Sulsel), Dinas Kehutanan Sulsel, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) dan perwakilan masyarakat.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

“Alhamdulillah, RDP hari ini berjalan lancar dan semua pihak yang diundang hadir dalam pertemuan ini. Yang sangat istimewa adalah kehadiran Pak Amran (Bupati Wajo). Ini menjadi bukti komimen beliau untuk mengawal aspirasi warganya,” ujar Andi Nurhidayati.

“Biasanya, kalau Bupati yang diundang itu diwakilkan kepada pejabat lain untuk hadir. Selama Kami di DPRD Sulsel memfasilitasi RDP baru kali ini ada Bupati yang hadir langsung,” jelasnya.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Deras, Beberapa Rumah Warga di Desa Soginti Digenang Banjir

Andi Etti sapaannya, menyampaikan beberapa poin yang menjadi kesepakatan dalam RDP tersebut setelah mendengar pemaparan dari berbagai pihak khususnya masukan dari Pemda Wajo dan Staf Ahli Gubernur Sulsel.

“Rapat tadi menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan semua pihak untuk mengetahui persoalan secara utuh terkait pematokan lahan di Keera. Persoalan rehabilitasi hutan memang sangat penting namun pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat, tidak boleh dirampas,” ujar Wakil Ketua PPP Sulsel ini.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Terkait kemungkinan dipindahkannya lokasi rehabilitasi yang direncanakan oleh Dinas Kehutanan Sulsel yang sekarang berada di lokasi pemukiman dan aktifitas perekonomian masyarakat masih sangat dimungkinkan terjadi.

“Kita liat saja nanti hasil tim investigasi, ini penting karena lahan dipatok oleh Dinas Kehutanan diklaim masyarakat bersertifikat dan BPN juga minta waktu mencocokkan datanya. Saya pribadi berharap lokasinya dipindahkan dari pemukiman warga, karena informasi yang kami dapatkan masih ada kawasan hutan lainnya yang bisa direhabilitasi yang dekat dari tempat sekarang,” jelasnya.(Ebhy) 

Laporan  : Jamaluddin Ali