Kota Gorontalo, MEDGO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-151 pada Senin (12/08/2024), yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengungkapkan bahwa penandatanganan ini adalah tonggak penting dalam penyusunan APBD Perubahan. “KUA-PPAS ini adalah fondasi utama dalam menyusun RAPBD Perubahan. Kita sudah melalui proses yang cukup intensif selama beberapa minggu terakhir,” ujar Paris.
“Tahap selanjutnya, kita akan mengajukan RAPBD tingkat I pada 19 Agustus 2024, dan kemudian RAPBD Perubahan tingkat II akan dibahas pada 26 Agustus 2024. Setelah itu, dokumen ini akan diserahkan ke OPD-OPD untuk implementasi sesuai dengan tugas mereka,”sambungnya
Dalam kesempatan tersebut, Paris juga menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. “Saya bersyukur bahwa seluruh proses ini berjalan lancar. Kolaborasi yang kita bangun dengan TAPD dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya sangat membantu dalam mengklarifikasi dan memperjelas berbagai hal terkait perubahan APBD ini,” katanya.