Limboto, (MEDGO.ID) — Untuk menindak lanjuti kawasan bebas asap rokok disemua instansi yang ada di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dari hasil rapat tersebut telah disetujui oleh beberapa fraksi yang hadir dalam ruang rapat paripurna, yang digelar pada Senin (23/12).
Telah ditetapkan mulai Januari 2020 nanti untuk kawasan bebas asap rokok. Hal ini guna mengoptimalkan seluruh pengawasan disemua instansi yang ada di Kabupaten Gorontalo agar bersih udaranya tanpa asap rokok. Dalam pembahasan rapat paripurna tersebut ada 4 usulan inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Yang pertama, pengaruh utama gender kedua, kota layak anak, ketiga virus aids, dan keempat kawasan tanpa rokok.
Untuk pembahasan Ranperda ini akan dilaksanakan oleh komisi terkait sesuai materi dan bidanganya berdasarkan jenis perda tersebut. Sehingga 4 raperda tersebut untuk pembahasanya dilaksanakan oleh komisi 1 dan komisi 3.
” Di akhir tahun 2019 ini Alhamdulillah kita melaksanakan paripurna yang ke 14 DPRD Kabupaten Gorontalo. Tentunya kita ingin menuntaskan 4 Ranperda yang jadi usul inisiatif Pemerintah daerah yang hari ini sudah kami paripurnakan, dan kemungkinan besar akan kita pacu akhir tahun ini,” kata Sam T Ase usai digelar Rapat Paripurna DPRD Senin siang.
Kemudian ada juga Ranperda usul inisiatif DPRD, prakarsa DPRD ini, nantinya itu juga kita akan paripurnakan 26 desember ini.
Muda-mudahan diakhir tahun 2019 ini banyak produck hukum yang akan kita lahirkan sebagai payung hukum diwilayah Kabupaten Gorontalo, dan implementasinya tentu yang melaksanakan adalah eksekurif.
Kita harapkan perda-perda yang akan dilahirkan oleh Dprd itu bisa di maksimalkan oleh eksekutif untuk menjalankanya, tentu kami Dprd setelah mengesahkan tinggal mengoptimalkan fungsi pengawasan tersebut, apakah perda yang kita tetapkan nanti benar-benar optimal dilaksanakan oleh eksekutif nanti.” inbuh Ketua Dprd Syam T Ase. disela-sela akhir rapat paripurna.(SO)
Repeorter : S. AR Onge. (Inong Gorapu)