Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyundang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa ke-129 yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (20/11/2023).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nikma Tahir menyampaikan, Ranperda PPHP Disabilitas telah melalui proses pembahasan yang panjang. Termasuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri.
“Berdasarkan uraian di atas, maka panitia khusus yang melibatkan fraksi-fraksi DPRD telah sepakat dan Ranperda ini layak untuk menjadi Perda. Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas tesebut terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat,” kata Nikma.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menuturkan pembahasan Perda ini untuk memenuhi hak hak dasar disabilitas sesuai amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Sebanyak 11 hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah diantaranya penghormatan terhadap martabat disabilitas, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh serta kemanusiaan dan kemanusiaan.
Ada juga kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kepastian yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, perlakuan khusus, serta perlindungan lebih kepada penyandang disabilitas.
“Proses pembahasan yang panjang itu telah melibatkan para pemangku kepentingan seperti perangkat daerah, masyarakat, serta komunitas penyandang disabilitas yang aspirasi dan masukannya terhadap Ranperda ini dapat menyempurnakan pengaturan dalam Perda, sehingga mampu memenuhi semua aspek yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas,” harapnya.
Sebagai salah satu Ranperda yang dinilai penting untuk diwujudkan, Ismail tak lupa menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, atas kerjasama dan dukungan terwujudnya Ranperda tersebut.
“Saya juga berharap nantinya peraturan daerah yang telah disahkan pada hari ini, tidak hanya menjadi dokumen yang hanya menjadi dokumen formalitas. Namun lebih dari itu apa yang telah diatur dan tersirat dalam peraturan daerah tersebut benar-benar dapat dipahami, kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan,” tandasnya
Persetujuan Perda PPHP Disabilitas ditandai dengan persetujuan bersama antara Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf. Naskah Perda selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri untuk memperoleh nomor pendaftaran.