Gorontalo, MEDGO.ID – Memasuki tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dan anggota DPRD berpeluang menjadi juru kampanye,. Untuk itu peyelenggara Pilkada melakukan sosialisisi teknisnya.
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar audiensi dengan Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Senin (07/10/2024). Pertemuan berlangsung di ruang sidang Paripurna dan dipimpin oleh salah satu pimpinan sementara DPRD, Ridwan Monoarfa.
Awalnya, agenda ini direncanakan hanya dihadiri oleh jajaran pimpinan dan ketua fraksi, namun antusiasme para anggota DPRD membuat seluruh legislator turut hadir. Mereka ingin memperjelas aturan terkait pelaksanaan kampanye, terutama menyangkut izin dan cuti serta peran anggota DPRD sebagai pejabat daerah.
Audiensi berlangsung cukup intens, dengan para legislator mempertanyakan perbedaan prosedur antara izin dan cuti kampanye. “Kami ini berbeda dengan kepala daerah, jadi harus ada kejelasan. Ini penting untuk memastikan kewenangan kami sebagai anggota DPRD. Saya pernah mengalaminya ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pohuwato beberapa tahun lalu dan saat itu hanya memerlukan izin,” ujar Mikson Yapanto, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem.
Senada dengan Mikson, Erwin Ismail menyoroti perlunya penegasan mengenai status anggota DPRD sebagai pejabat daerah serta aturan penggunaan fasilitas negara selama kampanye.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menjelaskan bahwa kampanye yang dilakukan oleh anggota DPRD dapat melalui mekanisme izin. “Namun, hal ini juga berkembang dalam diskusi yang melibatkan Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu di Indonesia. Pada akhirnya, keputusan tentang pelaksanaan kampanye oleh Ketua dan anggota DPRD diserahkan kepada aturan internal DPRD atau mekanisme yang berlaku,” jelas Idris.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperjelas aturan kampanye bagi anggota legislatif di Provinsi Gorontalo agar proses pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai peraturan yang ada.(Adv)