JAKARTA, MEDGO.ID – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saleh Partaonan Daulay, meminta agara Kementerian Kesehatan RI segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim.
Di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi, menurut Saleh, keputusan tersebut sangat mendesak untuk segera dieksekusi, dan pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi.
Demikian yang diungkapkan oleh Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan persnya, Jum’at (22/4/2022). Seperti dikutip dari dpr.go.id.
Saleh mengatakan bahwa Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) juga menuntut agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal bisa segera dipenuhi, dimana hal itu juga sejalan dengan amanat UU jaminan halal.
“Meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Berdasarkan Fakta yang ada, selama ini warga banyak yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang ada. Dengan putusan MA itu, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin”, kata Saleh.
Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini, lanjut Saleh, sudah lama disampaikan oleh masyarakat, dan DPR sendiri pun sudah sangat sering menyuarakannya. Namun aneh, tuntutan itu belum juga dilaksanakan oleh pemerintah. Alasannya pemerintah juga tidak jelas mengapa hal ini bukan sebagai prioritas utama.
Saleh menandaskan bahwa dalam konteks tersebut, Kementerian Kesehatan harus diingatkan agar mematuhi putusan MA.
“Jangan lagi mencari-cari alasan, karena situasinya sudah tidak lagi sesulit di awal pandemi, dan pemerintah juga memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal”, tegas Saleh. (*)