Dituduh Curang TSM, Pasangan Ilomata Ajukan Gugatan ke MK

Gorontalo, MEDGO.ID — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KabupatenPohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief,resmi mengajukan permohonan perselisihan hasilpemilihan (PHP) kepala daerah ke MahkamahKonstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).

Permohonan tersebut diajukan Yusri Helingo melaluikuasa hukumnya Adi Sahlan dkk, dengan tudingan serius terhadap petahana yang diduga melakukankecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif(TSM) selama proses pemilu.

Dituduh Curang TSM, Pasangan Ilomata AjukanGugatan ke MK
Calon Bupati Pohuwato Yusri Helingo

Dalam dokumen gugatan, Pasangan Ilomatamemaparkan sejumlah pelanggaran serius yangmelibatkan petahana. Diantaranya adalah praktikpolitik uang dan keterlibatan Aparat Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sudahdilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),namun pihak Bawaslu belum menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan dan perundang- undanganyang berlaku.

BACA JUGA :  MB Terduga Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis di Manado, Pernah Menjadi Korban

“Padahal bukti dan   saksi sudah   memenuhi   unsur untuk   naik ditingkat

selanjutnya jika dilihat dari video yang beredar saatini,” papar Yusri.

Disamping itu, Yusri menyebut adanya kecurangan yang dilakukan oleh para penyelenggara dalam tahapan perhitungan suara di TPS. Terbukti denganadanya kejadian khusus pada rapat pleno perhitungansuara di tingkat kecamatan dan kabupaten. Tidak heran saksi dari pasangan Nomor Urut 1 yang hadir pada rapat pleno perhitungan suara di KPU Pohuwato melakukan Walk Out dan tidak menanda tanganihasil rapat pleno tersebut.

BACA JUGA :  Revitalisasi Lapangan Taruna Remaja: Upaya Pemkot Mengembalikan Fungsi Alun-Alun Kota

Dituduh Curang TSM, Pasangan Ilomata AjukanGugatan ke MK

Dengan demikian kuasa hukum ILOMATA mendampingi pelapor melaporkan tindak pidana money politik di Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan harapan perkara pelanggaran pemilu ini dapat ditindak lanjuti dan mendapat atensi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Saksi menolak menanda tangani dikarenakan begitu banyak kejadian khusus, dimana telah terjadi adanya C1 Plano yang diubah tidak sesuai dengan prosedur yaitu PKPU nomor 25 tahun 2024 tentang perhitungan pemungutan suara sebagaimana disebutkan dalam pasal 60 dan PKPU Nomor 17 2024 Pasal 44,” terang Yusri.

BACA JUGA :  Adhan Dambea berproses di Gakkumdu, Dr. Apriyanto Nusa : Tidak berakibat Pembatalan Calon Terpilih

Selain itu kata Yusri, diketahui bahwa faktanya Ketua KPU Pohuwato adalah keponakan dari calon bupatinomor urut 2 yang nota bene sebagai calonincumbent.

“Alhasil, kami memiliki bukti-bukti kuat untukmembuktikan adanya pelanggaran ini baik ditingkat Kabupaten Pohuwato, tingkat Provinsi Gorontalosampai di tingkat Mahkamah Konstitusi. Kami yakinHakim MK akan mempertimbangkan permohonankami ini secara adil.

Kepada Pendukung Ilomata mari kita berjuang terus karna masih ada ruang dan waktu untuk mencapai kemenangan tandas Yusri.***