SEMARANG, MEDGO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), menggelar konferensi pers terkait dengan keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba, yang kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dari hasil bisnis haram narkoba, Rabu (29/12/2021), di Mapolda setempat.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang memimpin langsung konferensi pers dan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebanyak Rp. 1 milyar, empat unit mobil, tiga unit sepeda motor, dan satu unit rumah, dimana total nilainya mencapai lebih dari Rp. 4 milyar.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil dari TPPU yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.
“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilogram dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas”, ujar Kapolda yang didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Lutfi Martadian juga menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 22 Maret 2021 lalu.
“Dari hasil pengembangan kasus, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal dari JW yang statusnya sebagai nara pidana”, ujar Lutfi Martadian.
Hal tersebut, lanjut Dirresnarkoba, kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.
“Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW”, tandas Dirresnarkoba.
Dalam menjalankan aksinya,nimbuh Dirresnarkoba, dari dalam lapas JW menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkobanya. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN, dan diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 silam.
Hasil pengembangan petugas mengarah pada peran F yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.
“Pada tanggal 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika”, papar Dirresnarkoba.
Selama empat tahun, terang Dirresnarkoba, yaitu sejak 2017 hingga 2021, tersangka JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui oleh tersangka.
Diakhir keterangan pers, Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hal yang luar biasa, karena tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama dari pemerintah dan Kepolisian.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama”, tegas Kapolda.
Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.
Turut hadir dalam konferensi pers, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, Kemenkumham Jateng, Waka Polda Jateng, dan Kabidhumas Polda Jateng.(*)