Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Empat Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Lintas Jawa-Sumatra

Semarang, mergo.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba jaringan pengedar lintas Jawa dan Sumatra yang berasal dari dua kasus yang berbeda namun saling berkaitan.

Pengungkapan kasus kali pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, dimana tim Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial TO dan RW berikut barang buktinya yang berupa Sabu-Sabu seberat 1,010 kg dan pil ekstasi sebanyak 250 butir.

Kemudian hasil pengembangan intensif dari kasus yang pertama, pada tanggal 21 Februari 2024, tim Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial PR dan GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir pil Ekstasi.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk diesel, empat unit handphone android, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 6,5 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jum’at (23/2/2024).

Lebih lanjut, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengutarakan bahwa modus operandi dari PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil box yang seolah-olah para pelaku tersebut sedang berjualan minuman kemasan, tapi aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas.

“Para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi. Para tersangka mengaku dibayar hingga Rp. 200 juta untuk sekali pengiriman”, tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan menekan suplai dan menangkap para pelakunya.

“Ini adalah extra ordinary crime yang menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya tuturnya. Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Premtif dan Preventif untuk menekan peredaran narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba”, papar Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Atas aksi kejahatannya, pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).