Gorontalo – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo mengimbau seluruh warung dan pengecer nonpangkalan untuk tidak menjual gas LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, menegaskan bahwa gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah. Karena itu, setiap pihak yang menjual di luar ketentuan HET dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada para penjual, terutama warung yang bukan pangkalan resmi, agar tidak menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET. Gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sehingga jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan berlebih,” ujar Risjon Sunge.
Ia menambahkan, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota dan Pertamina akan terus melakukan pemantauan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di seluruh wilayah Gorontalo. Langkah ini untuk memastikan agar pasokan tetap stabil dan harga sesuai ketentuan.
“Kami juga meminta masyarakat agar membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi, karena harga di sana sudah sesuai HET. Jika menemukan ada penjualan di atas HET, silakan laporkan kepada pemerintah setempat atau Diskumperindag,” jelasnya.
Risjon berharap kerja sama antara masyarakat, pelaku usaha, dan aparat pengawas bisa menciptakan distribusi LPG yang adil dan tepat sasaran.
“Kita ingin subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh yang berhak, bukan malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” pungkasnya.(

