Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Cerdas Hukum”, Jumat (05/07). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha, sehingga pelaku UMK dapat terhindar dari masalah hukum yang dapat menghambat perkembangan bisnis mereka.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan pelaku UMK dari berbagai sektor usaha di Gorontalo. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi para pengusaha kecil. “Dalam menjalankan usaha, memahami dan mematuhi peraturan hukum adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan dan kesuksesan usaha. Melalui program ‘Cerdas Hukum’ ini, kami ingin memastikan bahwa para pelaku UMK di Gorontalo memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hak dan kewajiban mereka secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkenalkan Layanan Bantuan Hukum Usaha Mikro Kecil (LBH-UMK), sebuah inisiatif yang dirancang untuk memberikan konsultasi hukum, bimbingan, dan pendampingan kepada pelaku UMK yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya LBH-UMK, diharapkan para pengusaha kecil di Gorontalo dapat lebih tenang dan percaya diri dalam menjalankan bisnis mereka, mengetahui bahwa mereka memiliki akses ke bantuan hukum yang memadai.
Salah satu peserta, Siti, pemilik usaha kecil di bidang kuliner, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Penyuluhan ini sangat membantu saya dalam memahami aspek-aspek hukum yang sebelumnya belum saya ketahui. Dengan adanya LBH-UMK, saya merasa lebih aman dalam mengembangkan usaha saya,” katanya. (IH)