Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi pengelolaan sistem informasi industri nasional (Siinas) serta sosialisasi pendataan IKM Siinas selama 2 hari, Selasa-Rabu (30-31/5/2023).
Sistem informasi industri nasional (Siinas) adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.
Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis, dan dijadikan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri, seperti jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal, serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Secara ringkas, Siinas dapat didefinisikan sebagai suatu sistem informasi atau aplikasi terpadu yang didalamnya berisi data informasi tentang industri nasional.
“Sistem ini akan digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), kementerian/lembaga terkait, masyarakat, serta kalangan internal kementerian perindustrian,” kata Risjon Sunge Kepala Dinas Kumperindag, Rabu (31/5/2023).
Salah satu metode pengumpulan data yang akan diterapkan adalah penyampaian laporan produksi secara online yang dilakukan oleh perusahaan industri besar menengah dan kecil, mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor impor dan lain-lain.
“Berdasarkan data Siinas jumlah industri besar yang terdapat di Provinsi Gorontalo berjumlah 29 perusahaan besar sedangkan untuk industri kecil belum terdaftar sebanyak 15 perusahaan yang belum menyampaiakan laporan semester (mengisi investasi),” ujar Risjon Sunge.
Risjon menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan sosialisasi pengelolaan siinas yang diikuti oleh aparat Dinas Perindag kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo sebagai lembaga pemerintah yang memantau langsung perkembangan IKMZ dan di hari ke 2 di ikuti oleh perusahaan/IKM yang belum melakukan pendaftaran maupun pelaporan pada akun Siinas. (Adv/IH)