Kendal, medgo.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar kegiatan Diseminasi Informasi Tahun 2024 dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Berita Hoaks dan Judi Online”, Selasa (13/8/2024), bertempat di Ruang Garuda, Loka Wisata Tirto Arum Baru Kendal.
Kegiatan yang diikuti oleh para pegiat media sosial (medsos) di Kabupaten Kendal tersebut, menghadirkan dua orang nara sumber yakni Komisioner Bawaslu Kendal, Athoilah, dan Ketua Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, Farid Zamroni, S.T.
Sekretaris Dinas Kominfo Kendal, Ragil Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi informasi memiliki beberapa tujuan antara lain untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat dalam menggunakan media sosial berkaitan dengan peraturan perundang-undangan informasi dan teknologi informatika serta transaksi elektronik.
Kemudian, lanjut Ragil, juga untuk meningkatkan peran serta tokoh masyarakat dan generasi muda, khususnya pegiat media sosial dan komunitas generasi muda di Kabupaten Kendal, dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergisitas pemerintah daerah dengan masyarakat dan generasi muda, terutama dalam penanganan informasi bohong, yang berkaitan dengan Pilkada serentak tahun 2024,” ungkap Ragil.
Lebih jauh, Ragil mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang etika, kaidah dan aturan perundangan dalam dalam kaitannya dengan Pilkada serentak tahun 2024.
“Kemudian untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang teknik pembuatan konten yang santun dan tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku”, pungkas Ragil.
Hadir dalam acara tersebut, selain Sekretaris Dinas Kominfo Kendal, Ragil Hidayat, juga hadir Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kendal, Eko Istanto, S.Sos beserta para staf.
Kegiatan diseminasi informasi tersebut diisi dengan paparan materi dari para narasumber, dan diskusi, serta komunikasi dua arah antara peserta dengan narasumber untuk lebih memahami paparan yang sudah diberikan, baik terkait antisipasi informasi bohong pada Pilkada 2024 maupun penanganan Judi Online. (*17).