Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo mulai menerapkan pemungutan tarif parkir sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024. Aturan ini mencakup kawasan, lokasi, dan pengelolaan juru parkir di wilayah Kota Gorontalo.
Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengungkapkan bahwa besaran tarif parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan. Tarif yang diberlakukan adalah Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk bentor, Rp5.000 untuk mobil jenis minibus, dan Rp7.000 untuk kendaraan jenis truk.
“Pemungutan tarif parkir di Kota Gorontalo didasarkan pada Perda dan Perwako. Ini menjadi landasan hukum bagi kami untuk melaksanakan kebijakan ini,” ujar Hermanto, Selasa (3/12/2024).
Dari 60 titik lokasi yang telah ditentukan, Hermanto menjelaskan bahwa pemungutan tarif parkir baru dilakukan di 40 lokasi. Sisanya belum dapat dioperasikan karena masih kurangnya jumlah juru parkir resmi yang terdaftar.
“Proses penagihan belum sepenuhnya berjalan di beberapa lokasi karena keterbatasan jumlah juru parkir yang mendaftar,” tambahnya.
Hermanto juga menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari parkir akan masuk ke kas daerah. Pendapatan ini nantinya akan dikelola dan diakumulasi untuk kemudian dibagi, di mana 50 persen di antaranya dialokasikan sebagai pendapatan bagi juru parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 57 juru parkir resmi yang telah terdaftar, masing-masing bertugas di satu atau dua lokasi. Namun, masih ada area yang belum diisi oleh petugas resmi, salah satunya adalah di depan Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
“Juru parkir resmi yang ditunjuk oleh Dishub dilengkapi dengan ID card dan karcis sebagai alat pembayaran. Sementara, di beberapa lokasi, masih terdapat petugas parkir yang tidak resmi,” jelas Rahmanto.
Sebagai bentuk dukungan operasional, Dishub Kota Gorontalo menerima bantuan berupa rompi, topi, dan perlengkapan lainnya untuk juru parkir dari Bank Indonesia dan anggota DPRD.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran operasional perparkiran. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif ini sangat membantu Dishub dalam meningkatkan pelayanan lalu lintas dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Rahmanto.