Dies Natalis 2024, Fakultas Hukum UNG Gelar Orasi Ilmiah Tema Konstruktif Wakaf

Gorontalo, MEDGO.ID — Fakultas Hukum UNG menggelar rapat senat terbuka dalam rangkaian perayaan satu dekade dies natalis fakultas, Selasa (24/9). Dalam rapat senat terbuka tersebut diisi dengan orasi ilmiah oleh salah satu guru besar fakultas hukum Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H.

Dalam orasinya yang berjudul tradisi huyula sebagai instrumen pengelolaan wakaf berbasis kearifan lokal, Prof. Nur banyak menyampaikan pandangan terkait wakaf dan pontesi yang dimiliki. Menurutnya secara teoretik judul orasi ilmiah ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, khususnya hukum islam dan hukum adat.

“Pengembangan ilmu hukum melalui pemberian masukan yang bersifat konstruktif terhadap wakaf dalam hal ini pemerintah, agar serius menangani wakaf dalam rangka implementasi Undang-Undang wakaf yang selama ini belum maksimal permberlakuannya dalam masyarakat,” terang Prof. Nur.

BACA JUGA :  Komisi I Hearing Dinas Sosial, Terkait Layanan Dasar kepada Masyarakat Miskin

Semangat gotong royong dalam tradisi huyula dapat diterapkan dalam berbagai tahapan pengelolaan wakaf. Diantaranya dengan masyarakat berpartisipasi secara sukarela dalam mengelola aset wakaf seperti tanah, bangunan atau sumber daya lainnya agar hasilnya optimal.

“Nilai-nilai yang dipegang dalam huyula seperti kebersamaan, tanggung jawab kolektif dan saling membantu sangat sesuai dengan prinsip dasar wakaf bertujuan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat umum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Komisi II Dekot Terus Evaluasi Pencapaian PAD Kota Gorontalo

Lebih lanjut dikatakan Prof. Nur, perlu dilakukan peninjauan kembali UU wakaf karena belum mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Aturan hukum yang diciptakan harus memberikan ruang lingkup yang luas bagi pengelolaan wakaf, serta upaya membangun kesadaran masyarakat dalam mengelola dan menjaga aset wakaf tersebut.

BACA JUGA :  Evaluasi Kegiatan yang Sumber Anggaran PAD, Jadi Perhatian Serius Komisi II Dekot

“Selain itu Pemerintah Daerah khususnya di Gorontalo perlu berkolaborasi dengan lembaga pengelola wakaf dan komunitas adat. Hal ini untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan wakaf berbasis huyula. Kolaborasi dapat mendorong munculnya program-program pemberdayaan ekonomi, berbasis wakaf yang relevan dengan kebutuhan lokal,” pungkasnya. (**)