TANGERANG, MEDGO.ID – Sekalipun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) periode 1-9 Agustus 2021, ada sebanyak 11.059 orang penumpang dari luar negeri yang mendarat dan datang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Terkait dengan hal itu, sebagaimana dikutip dari rri.co.id, Senin (9/8/2021), Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando, mengatakan bahwa dari 11.059 orang tersebut, ada sebanyak 2.024 orang penumpang adalah Warga Negara Asing (WNA).
“Dari 2.024 orang itu, didominasi oleh WN China yang berjumlah 303 orang, kemudian WN Amerika Serikat sebanyak 249 orang dan ketiga dari Korea Selatan yang berjumlah 190 orang”, jelas Sam.
Sejak tanggal 24 Juli 2021, lanjut Sam, terkait dengan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia, mengacu kepada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, dimana tidak semua WNA bisa masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam Permenkumham tersebut, papar Sam, WNA yang bisa masuk ke wilayah Indonesia adalah WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Kemudian, WNA pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, lalu WNA pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. Selanjutnya WNA dengan tujuan kemanusian atau kesehatan yang dapat rekomendasi dari Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 dan yang terakhir adalah awak alat angkut.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Senin (9/8/2021), membenarkan adanya kedatangan WNA China di Bandara Soetta.
Romi mengatakan bahwa berdasarkan dari data manifest, total ada 37 orang penumpang yang mendarat di Bandara Soetta, yang terdiri dari tiga orang WNI dan 34 orang WNA berkebangsaan China pemegang Izin Tinggal Terbatas.
“WNA China tersebut datang pada 7 Agustus 2022 pukul 03.52 WIB, dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink. Seluruh penumpang WNA China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia”, tandas Romi.
Menurut Romi, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti diketahui bersama, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa mulai tanggal 23 Juli 2021, pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. (*).