Gorontalo, Medgo.ID –– Karena takut dan malu di luar nikah, LY (29) wanita asal Morowali, Sulawesi Tengah diamankan Personil Polsek Dungingi dan Santuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, diduga tega melakukan aborsi di salah satu kamar kos yang ada di Kota Gorontalo, Senin (29/08).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan perisitiwa ini terungkap atas laporan masyarakat, dimana adanya aborsi di salah satu kos yang ada di kelurahan Tomulobutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
“Setelah medapatkan informasi personil polsek langsung menuju ke kos kosan dan menemukan LY yang baru melakukan aborsi serta menemukan janin yang disimpan di tas plastik terletak di tempat sampah,” tuturnya
LY melakukannya, kata Nauval, dengan cara meminum serta memasukkan obat penggugur kandungan yang dilihatnya dalam video, dan dilakukan di kamar kosnya, dimana usia kandungan LY kurang lebih 6 (enam) bulan.
“LY dan janin sudah dilakukan Visum, selanjutnya LY dilakukan pemeriksaan dan janin sudah dikebumikan,” Pungkas Iptu Nauval. (IH)