JAKARTA, MEDGO.ID – Dewan Pers menyikapi kondisi terkini bangsa dan Negara, untuk itu Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi, terutama mengenai Maklumat Kapolri 01/01/2021, tentang Pelarangan Kegiatan dan Atribut Front Pembela Islam (FPI), khususnya point 2 d, dengan melarang akses dan penyebaran informasi terkait FPI, ini berpotensi mengekang kebebasan pers.
Dewan Pers menilai bahwa kebebasan untuk berbicara menyampaikan pandangan ditengah masyarakat adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.
“ Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar, dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut,” kata Muhamad Nuh Ketua Dewan Pers melalui rilis yang dikirim ke sejumlah media, pada Sabtu (02/01/2021).
Nuh menhajak kepada semua pihak agar, tetap mejaga marwah kemerdekaan pers dan harus tetap dijaga semua pihak, termasuk pemerintah. “Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama,” lanjutnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa tak terkecuali, semua pihak perlu mejnaga suasana yang ramah terhadap akses dan penyebaran informasi untuk kepentingan masyarakat, agar dunia pers dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman.
“Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Mantan Menteri Pendidikan Nasional ini mengungkapkan bahwa mengawali tahun baru ini, untuk tetap mejaga dan memahami kehidupan pers yang dijamin oleh Negara. “ Dalam momentum awal tahun 2021 ini, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersamasama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40 tahun 1999. Dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik,” tegas Nuh.
Untuk itu, negara jangan menjadi bagian dari mengekang kemerdekaan pers, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. “Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tutupnya.
Selain itu Dewan Pers berpesan agar semua pihak termasuk masyarakat pers, untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi, dengan tetap memberikan informasi kepada masyarakat akan optimisme Negara ini keluar dari berbagai tantangan pandemi corona yang mengglobal. “Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan konsisten (istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid19 dan dampak-dampaknya,” pungkasnya.(MDG)