Dewan Pers Desak Polri Segera Selidiki Kasus Terbunuhnya Mara Salem Harahap

JAKARTA, MEDGO.ID – Kekerasan terhadap wartawan yang berujung pada kematian kembali lagi terjadi.

Insiden penembakan yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), telah menewaskan Mara Salem Harahap (42 tahun), seorang Pemimpin Redaksi Lasser News Today, sebuah media online, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, Jenazah Mara Salem Harahap, ditemukan di dalam mobil pribadinya tidak jauh dari rumahnya, di Huta 7, Pasar 3 Nagori, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan, dimana ditemukan dua luka tembak di tubuhnya.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas
Jenazah Mata Salem Harahap. (Dok. foto: RRI)

Atas kejadian tersebut, Dewan Pers dalam Surat Pernyataannya Nomor : 02 P-DP VI/2021 tertanggal 19 Juni 2021, menyatakan dengan tegas bahwa kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.

“Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan”, kata Muhammad Nuh, Ketua Dewan Pers.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Oleh karena itu, lanjut Muhammad Nuh, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers, Muhammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers, mengimbau untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

“Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik, dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan”, pungkas Muhammad Nuh. (*).