Dewan Pembina LBH Payu LimoTotalu Kritik APH dalam Penanganan Kasus yang Terlihat Tidak Adil

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Dewan Pembina LBH Payu LimoTotalu, Muh. Syarif Lamanasa, S.H, M.H, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan kasus hukum yang dianggap tidak adil dan terburu-buru. Menurut Syarif, laporan yang mereka ajukan terkait kepemilikan harta keluarga (Sengketa tanah) ditangani di Polresta Gorontalo Kota dengan sangat lambat, sementara kasus kliennya justru diproses dengan sangat cepat hingga penetapan tersangka.

“Penanganan laporan kami terlihat lambat. Hingga kini, kasus kami masih dalam proses litigasi dan klarifikasi. Namun, kasus klien saya dalam waktu sedikit lebih dari sebulan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses litigasi, klarifikasi, hingga penetapan tersangka hanya memakan waktu satu bulan beberapa hari. Bahkan, penetapan tersangka dilakukan hanya dalam lima hingga enam hari,” jelas Syarif kepada awak media, Senin (03/06).

Syarif menegaskan ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Menurutnya, proses hukum tersebut terkesan dipaksakan dan mencurigai adanya rekayasa di balik penetapan tersangka ini.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

“Dari semua poin yang ada, kami dari pihak hukum merasa sangat tidak puas. Terlihat bahwa kasus ini dipaksakan untuk segera berkara. Kami mencurigai adanya pihak yang sengaja mempercepat proses ini. Selain itu, kami juga mempertanyakan koordinasi antara penyidik dan beberapa pihak yang terkait, sebab sampai penetapan tersangka, kami belum melihat adanya koordinasi yang jelas,” tambah Syarif.

Syarif juga menyoroti ketidakhadiran ahli pertanahan dari BPN yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pertanahan ini. “Seharusnya ada ahli pertanahan dari BPN yang dihadirkan sebagai saksi, namun sampai saat ini belum ada. Kami tidak tahu sudah sejauh mana bukti-bukti dan saksi-saksi dihadirkan dalam kasus ini,” katanya.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Menanggapi ketidakpuasan tersebut, Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan praperadilan terhadap status penetapan tersangka kliennya. “Kami akan mengajukan praperadilan terhadap status penetapan tersangka ini. Selain itu, kami juga sudah mengadukan kinerja penyelidik Polres Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo beberapa waktu lalu dan sedang menunggu tindak lanjut dari aduan tersebut,” jelas Syarif.