JATENG, MEDGO.ID – Gelombang demonstrasi terjadi di beberapa daerah di Indonesia antara lain di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Para pendemo yang terdiri dari para mahasiswa, buruh dan pelajar tersebut menuntut dicabutnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020.
Di Jawa Tengah aksi unjuk rasa terajadi di beberapa kota seperti di Kota Semarang, Tegal, Solo, Pekalongan dan Kudus.
Di Semarang, unjuk rasa berlangsung di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (7/10/2020).
Dari pengamatan MEDGO JATENG, massa mulai berdatangan dari berbagai lokasi dan berkumpul sekitar pukul 12.00 WIB. Penyusuran MEDGO JATENG juga mendapati massa pendemo berkumpul kawasan di Tugu Muda Semarang dan Bundaran Kali Banteng.
Bahkan di sepanjang jalan Siliwangi atau Jalan Jendral Sudirman Semarang, tampak konvoi massa dengan atribut khas dari arah barat menuju ke timur dengan mengendarai sepeda motor.
Unjuk rasa yang berlangsung ricuh dan anarkis tersebut, akhirnya bisa dibubarkan oleh pihak kepolisian Polda Jateng. Bahkan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap ratusan massa pendemo.
“Kami sempat mengamankan sejumlah 269 orang, setelah menjalani pemeriksaan awal dan pendataan, kita pulangkan 76 orang di lokasi demo, sisanya 193 kita lakukan proses pendalaman di Mapolrestabes dan dari jumlah tersebut, ada empat orang yang diduga keras terlibat unsur perusakan saat demo,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Benny Setyowadi di Semarang, Kamis (8/10/2020), sebagaimana di kutip dari Antaranews.com.
Benny menjelaskan bahwa empat orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut itu masih berstatus terperiksa dan tercatat sebagai mahasiswa di Kota Semarang.
Menurut Benny, status keempat terperiksa tersebut bisa dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, saksi-saksi, dan alat bukti dari lokasi kejadian berupa foto serta rekaman video.
“Sangkaan Pasal 170, 187, 212, 216, dan 218 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh dan pelajar SMK di Kota Tegal juga menggelar aksi untuk menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (8/10/2020), seperti dilansir dari infobuana.
Para buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat memberikan alasan karena kecewa dan marah atas pengesahan UU Cipta Kerja.
Dalam aksi tersebut ribuan massa menyampaikan orasinya menuntut dan mendesak DPRD Kota Tegal untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan buruh dan masyarakat.
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban mobil juga membentangkan spanduk dan poster penolakan UU Cipta Kerja dilanjutkan orasi oleh perwakilan mahasiswa.
Menurut perwakilan mahasiswa, aksi ini akan dilakukan secara terus-menerus hingga tuntutan buruh dimenangkan. Buruh menilai, sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja sangat merugikan.
Namun sangat di sayangkan perwakilan aksi tersebut tidak dapat menemui Ketua DPRD lantaran semua anggota DPRD Kota Tegal tidak berada di tempat atau sedang dinas luar.
Dilansir dari Suara.com, Kamis (8/10/2020), di Solo ribuan massa dari berbagai elemen, terutama mahasiswa sejumlah kampus di Kota Solo dan sekitarnya, menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Aksi berlangsung mulai sekitar pukul 15.00 WIB, dimana mereka memadati ruas jalan, bahkan hingga menutup akses jalur utama Solo-Semarang-Jogja. (AD1).