Demi Mantan Pacarnya, Mahasiswi Gorontalo Ini Ditahan atas Kasus Penggelapan 11 Laptop Milik Teman

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Seorang mahasiswi berinisial NPP (20) dari salah satu perguruan tinggi di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 11 unit laptop milik rekan-rekannya. NPP ditahan di Polsek Dungingi Polresta Gorontalo Kota sejak 8 Juli 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH, bersama Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y. Pidu, SH, terungkap bahwa NPP menggadaikan laptop milik teman-temannya dengan alasan untuk keperluan tugas akhir. Namun, motif sebenarnya adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Awalnya, kami menerima laporan dari tujuh korban, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban bertambah menjadi sebelas orang,” ujar Kombespol Ade Permana. “Kami telah menyita 11 unit laptop yang digadaikan oleh NPP dari dua lokasi di Kota Gorontalo dan satu lokasi di Kabupaten Gorontalo.”

BACA JUGA :  Kementerian Koperasi dan UKM Gelar FGD Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Gorontalo

Kasus ini terbongkar ketika salah satu korban, M, mengetahui bahwa laptop miliknya telah digadaikan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dungingi. Dalam penyelidikan, NPP mengaku bahwa ia melakukan penggelapan tersebut karena desakan mantan pacarnya. Uang hasil gadai digunakan mantan pacarnya untuk bersenang-senang, membayar hutang, dan berjudi slot.

“Kami masih mendalami keterangan dari NPP. Untuk sementara, NPP dijerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun,” jelas Kombespol Ade Permana. (*)