Dalam Rapat Paripurna ke-60, Bupati Saipul Sampaikan Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023

MEDGO.ID – Proses penyusunan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian dari proses mewujudkan tujuan yang dicita-citakan bersama kepemerintahan di Kabupaten Pohuwato sebagaimana amanah Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yakni terwujudnya Pohuwato Sehat, Maju dan Sejahtera.

Penyusunan, penatausahaan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Demikian disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga pada Rapat Paripurna ke-60 penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan penyampaian nota bupati atas 1 buah Ranperda usul pemerintah daerah serta penjelasan Ketua Bapemperda atas 1 buah Ranperda inisiatif DPRD tahun 2024, Kamis, (04/07/2024).

BACA JUGA :  Lengkapi Kebutuhan Puskesmas Buntulia, Pani Gold Project Serahkan Bantuan Mobil Operasional

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kata Saipul, disusun berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010, yang berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Pohuwato. Dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.

“Hari ini saya akan menyampaikan Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, yang merupakan pertanggungjawaban dari seluruh APBD yang dilaksanakan selama tahun 2023. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2023”,jelas bupati.

BACA JUGA :  Lengkapi Kebutuhan Puskesmas Buntulia, Pani Gold Project Serahkan Bantuan Mobil Operasional

Selanjutnya, dari hasil pelaksanaan APBD tahun 2023 yang telah tertuang dalam hasil audit BPK-RI, pemerintah daerah telah mencermati semua rekomendasi-rekomendasi BPK, baik itu pelaksanaan APBD tahun 2023, maupun hasil LHP tahun-tahun sebelumnya yang merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.

BACA JUGA :  Lengkapi Kebutuhan Puskesmas Buntulia, Pani Gold Project Serahkan Bantuan Mobil Operasional

“Telah dilakukan langkah-langkah kebijakan pemerintah daerah yang diharapkan mendapatkan dukungan sepenuhnya semua pihak terutama pihak DPRD Kabupaten Pohuwato. Disamping itu juga rekomendasi yang akan diberikan oleh DPRD Kabupaten Pohuwato tahun 2023, merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya agar selalu tercipta tatanan pemerintahan yang amanah demi kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Pohuwato yang kita cintai”,pungkas Bupati Saipul.