Dalam Dua Bulan Polresta Bandara Soetta Sita Narkoba Senilai 12 Miliar 

TANGERANG, MEDGO.ID – Pemberantasan narkoba sampai dengan saat ini masih terus menjadi salah satu konsentrasi yang terus dilakukan oleh Polri dalam menjaga Indonesia, khususnya bagi generasi penerus bangsa.

Dari berbagai upaya yang dilakukan, Polri telah berhasil membongkar kasus-kasus besar narkoba. Seperti yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soetta, dalam kurun waktu dua bulan, Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap 9 orang tersangka dan menyita Narkoba Senilai 12 Miliar.

Dalam konferensi persnya, Sabtu (10/10/2020), Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ade Ferdian mengatakan bahwa dalam kurun waktu dua bulan yaitu dari bulan Agustus hingga September 2020, Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dalam jumlah besar.

Kredit Mobil Gorontalo

“Total barang bukti yang berhasil disita yaitu narkotika jenis sabu seberat 9,2 kilogram yang pengungkapanya kerjasama dengan Avsec, sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1,1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai. Nilai dari seluruh barang bukti yang disita tersebut sebesar Rp. 12 miliar”, kata Kombes Pol. Ade Ferdian.

Sementara itu, lanjut Ade Ferdian, untuk jumlah tersangka ada sebanyak 9 orang antara lain AA, AB, AP, IS, AS, LI, ZA, IA dan AF. Mereka diancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

BACA JUGA :  Hari ke-2 Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Open House Gubernur Sumatera Utara

Terkait modus operandinya, Kapolresta Bandara Soetta menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengklamufasekan sabu dalam tas yang dibungkus dengan plastik transparan. Shabu tersebut oleh para tersangka rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  Rayakan Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Gelar Open House

Ade Ferdian menambahkan bahwa untuk kasus narkotika jenis Cannabinoid Sintetis seberat 1,4 kilogram terungkap pada 22 September 2020 dengan TKP di gudang TNT area cargo Bandara Soetta dan pada 24 September 2020 di wilayah Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Hari ke-2 Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Open House Gubernur Sumatera Utara

“Tersangkanya adalah ZA, IA dan AF. Modus operandinya yaitu melalui pengiriman paket dan home industri. Tempat pembuatannya ditemukan di wilayah Bandung”, pungkas Ade Ferdian. (AD1).

(Sumber: Humas Polri).