Dalam Dua Bulan Polresta Bandara Soetta Sita Narkoba Senilai 12 Miliar 

TANGERANG, MEDGO.ID – Pemberantasan narkoba sampai dengan saat ini masih terus menjadi salah satu konsentrasi yang terus dilakukan oleh Polri dalam menjaga Indonesia, khususnya bagi generasi penerus bangsa.

Dari berbagai upaya yang dilakukan, Polri telah berhasil membongkar kasus-kasus besar narkoba. Seperti yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soetta, dalam kurun waktu dua bulan, Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap 9 orang tersangka dan menyita Narkoba Senilai 12 Miliar.

Dalam konferensi persnya, Sabtu (10/10/2020), Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ade Ferdian mengatakan bahwa dalam kurun waktu dua bulan yaitu dari bulan Agustus hingga September 2020, Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Total barang bukti yang berhasil disita yaitu narkotika jenis sabu seberat 9,2 kilogram yang pengungkapanya kerjasama dengan Avsec, sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1,1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai. Nilai dari seluruh barang bukti yang disita tersebut sebesar Rp. 12 miliar”, kata Kombes Pol. Ade Ferdian.

Sementara itu, lanjut Ade Ferdian, untuk jumlah tersangka ada sebanyak 9 orang antara lain AA, AB, AP, IS, AS, LI, ZA, IA dan AF. Mereka diancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Terkait modus operandinya, Kapolresta Bandara Soetta menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengklamufasekan sabu dalam tas yang dibungkus dengan plastik transparan. Shabu tersebut oleh para tersangka rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Ade Ferdian menambahkan bahwa untuk kasus narkotika jenis Cannabinoid Sintetis seberat 1,4 kilogram terungkap pada 22 September 2020 dengan TKP di gudang TNT area cargo Bandara Soetta dan pada 24 September 2020 di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Tersangkanya adalah ZA, IA dan AF. Modus operandinya yaitu melalui pengiriman paket dan home industri. Tempat pembuatannya ditemukan di wilayah Bandung”, pungkas Ade Ferdian. (AD1).

(Sumber: Humas Polri).