Cerita Masuknya PT. GM, Bencana dan Penolakan Masyarakat

Bonebol, MEDGO.ID — PT. Gorontalo Mineral (GM) adalah Perseroan terbatas yang bergerak pada sektor pertambangan, dan menguasai lahan konsesi di Kabupaten Bone Bolango yang di sebut kontrak karya.

Dokumen kontrak karya generasi ke VII ini di tanda tangani tanggal 19 februari tahun 1998 oleh pemerintah pusat, di dahului persetujuan DPR RI.

Sejak saat itu PT GM dapat melaksanakan rangkaian kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian diawali oleh tahap penelitian di kawasan taman nasional bogani nani Wartabone,yang terindikasi di paksa di alih fungsikan.

Alih fungsi ini berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan nomor sk 673/menhut-II/2010, kemudian di perpanjangan sebanyak 2 kali. Izin pinjaman pakai kawasan hutan ke 3 berakhir tanggal 19 juli tahun 2013 dan tidak bisa di perpanjang lagi, sehingga tahun 2014 PT GM harus melaksanakan konsultasi publik terkait amdal di rumah makan samudera kota Gorontalo, akan tetapi pelaksanaan konstitusi publik itu gagal dan berhenti, karna di tolak oleh mahasiswa bone bolango dan masyarakat Gorontalo yang hadir saat itu.

Hal ini disebabkan tidak lain karena materi amdal di nilai tidak relevan dengan kondisi kegiatan yang di lakukan oleh PT Gorontalo mineral.

Hal-hal yang tidak diperbolehkan pada izin pinjam pakai kawasan hutan, antara lain pembangunan jalan koridor/hauling, yang mengakibatkan penebangan pohon sepanjang lebih dari 30 Km dan lebar sekitar 6M,

Selain itu terjadi pembabatan pohon dan kawasan hutan lebih dari 3 Ha untuk pembangunan direksi kit di sungai mek dan direksi kit di cabang kiri seluas 2 Ha.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Setelah kejadian pembubaran konsultasi publik tersebut terhenti, PT. GM tidak bisa beraktivitas dikawasan hutan sampai terbitnya izin produksi pada bulan Februari tahun 2019, PT GM kembali beraktivitas dikawasan hutan bersamaan pembangunan infrastruktur jalan hauling dari desa alo menuju cabang kiri tembus motomboto yg panjangnya di perkirakan lebih dari 30 KM.

Dengan adanya pembangunan dan pembabatan hutan ini maka terjadi rangkaian bencana alam yang terjadi seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Di duga akibat aktivitas pembuatan jalan hauling dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya yang di lakukan oleh PT GM sejak tahun 2010 sampai dengan 2023.
Beberapa rangkaian peristiwa banjir dan tanah longsor akibat PT GM adalah sbb :

1. Tahun 2011 ada 6 desa di kecamatan bone raya dan bone di terjang banjir bandang dan tanah longsor. Puluhan rumah rusak parah, 2 warga tewas terseret arus air dan ratusan warga mengungsi.

2. Pada tahun 2013 di kecamatan bone Pantai dan bulawa di terjang banjir dan tanah longsor.1 keluarga berjumlah 3 orang  tewas tertimbun longsor di desa uabanga.

3. Pada tanggal 11 juni tahun 2020 sore hari bone bolango di guyur hujan, air sungai bone meluap dan ribuan warga di bantaran sungai bone dan hulu suwawa sampai hilir kota Gorontalo tergenang banjir puluhan rumah hanyut. Kurang lebih 15.083 warga terdampak serta jembatan gantung di desa molintogupo kecamatan suwawa kabupaten bone bolango sepanjang 120 M hanyut terbawa banjir bandang.

4. Pada tanggal 3 Juli tahun 2020 Gorontalo kembali di terjang banjir bandang, jembatan di desa tulabolo kecamatan suwawa timur ambruk, sesuai data badan penanggulangan bencana provinsi Gorontalo sekitar 31.679 warga terdampak.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

5. Pada tanggal 7 September 2020 banjir bandang menghantam 7 desa di kecamatan bulawa 6 rumah hanyut 73 rumah rusak berat 41 rusak ringan 1.500 warga mengungsi. Sementara di hari yang sama di kecamatan bone raya terjadi longsor 4 orang warga desa bunga tewas 3 di temukan jasadnya 1 tidak di temukan lagi.

6. Pada bulan Agustus tahun 2020 kecamatan bone dan boneraya di terjang banjir dan tanah longsor, 8.233 warga atau 2.335 KK terdampak dan mengungsi, jembatan tombulato nyaris putus 1 puskesmas hanyut dan 1 bangunan sekolah ambruk dan menyisakan 20% ukuran bangunan yang berdiri sementara di kecamatan bone 2 rumah hanyut dan puluhan rumah rusak berat.

Dari sekian banyak bencana yang terjadi PT GM seolah merasa tidak bersalah dan bahkan tidak pernah membantu pemerintah daerah maupun warga korban bencana banjir, baik itu dalam rangka membantu evakuasi bantuan sandang pangan apalagi bantuan perbaikan infrastruktur publik yang rusak dan rumah- rumah warga yang hanyut maupun yg rusak berat.

Selain banjir dan tanah longsor tersebut, terjadi masalah konflik antara warga dan PT. Gorontalo Mineral disebabkan.

a. Air sungai tombulilato yang digunakan oleh desa Alo, tombulilato, bunga, moopiya, mootinelo dan desa mootayu pada tahun 2023 menjadi keruh dan kotor.

b. Adanya oknum-oknum mafia tanah.

c. Perekrutan karyawan tidak merata di wilayah bonepesisir dan bonebolango.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

d. Pembahasan Amdal lanjutan yang gagal tahun 2014, dilakukan untuk kedua kalinya dengan sangat tertutup.

e. PT. GM melaksanan MOU dengan polda gorontalo yang terindikasi tujuannya  bersifat intimidatif terhadap warga yang berkonflik dengan PT. gorontalo mineral.

Bahwa seluruh bencana maupun konflik sosial yang terjadi antara warga dan pt. Gorontalo mineral akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pt. Gorontalo mineral. Adapun Regulasi yang dilanggar adalah sbb :

1. PT. GM diduga kuat melanggar amanat Uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

2. Uu nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan uu nomor 4 tahun 2009 tentang minerba

3. Amanah uu nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

4. PT. GM terindikasi kuat melanggar peraturan menteri kehutanan nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan izin pinjam pakai kawasan hutan.

5. PT. GM melanggar surat keputusan mentri SK. 673/Menhut-II.tahun 2010, ttg izin pinjam pakai kawasan hutan.

6. PT. GM bukan objek vital nasional sesuai kepmen ESDM no. 270.K/HK.02/MEM.S.2022.LL KESDM 2022.

Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, maka kami Masyarakat lintas profesi, baik petani, nelayan, penambang, pedagang, mahsiswa dan pemuda yang tergabung akan melakukan tuntutan dengan cara Penutupan Kantor dan Aktivitas PT. Gorontalo Mineral di Bone Pesisir dan di Bone Bolango, sampai masalah-masalah ini diselesaikan secara keseluruhan baik masalah banjir bandang, masalah sosial dan air bersih serta yang paling penting adalah komitmen perbaikan kerusakan lingkungan dan hutan. (*)