Catatan Ringan Buat Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Oleh : Mahmud Marhaba  (Pemred kabarpublik.id)

SEJAK Gorontalo berpisah dari Sulawesi Utara dan membentuk provinsi sendiri 20 tahun silam, daerah dengan julukan Serambi Medinah itu tak henti-hentinya diterpa korupsi. Nyaris di seluruh pemda provinsi, kabupaten dan kota pada sebagian instansinya bahkan instansi vertikal ada saja kasus korupsi. Korupsi sudah bukan lagi barang langka. Mengapa demikian?

Masih teringat di tahun-tahun pertama provinsi ini berdiri, sontak masyarakatnya sudah digemparkan adanya kasus korupsi yang dikenal dengan kasus 5,4. Gempar karena kasusnya melibatkan 45 orang anggota DPRD provinsi dan Gubernur Fadel Muhammad yang membagi-bagikan dana 5,4 milyar rupiah kepada setiap anggota dewan.

Kata aktivis antikorupsi Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira, kasus 5,4 itu adalah hama korupsi pertama yang menyebar kemana-mana lalu tumbuh dan berkembang akibat tindakan pemberantasannya tidak sampai tuntas. Ada pihak yang dibawa ke pengadilan tetapi ada pula yang dilindungi alias tebang pilih. Karena endingnya begitu, orang jadi tidak takut lagi melakukan korupsi.

Padahal, penanganan kasus 5,4 bagi provinsi yang baru terbentuk itu seharusnya jadi momentum penindakan tanpa pandang bulu. “Kalau saja waktu itu gubernur dan 45 anggota dewan didakwa di pengadilan, pasti akan membuat orang berpikir ulang untuk korupsi. Sayang kita menyia-nyiakan momen itu,” kata Deswerd saat berbincang ringan dengan kabarpublik menjelang tutup tahun 2019.

Agaknya penyampaian Deswerd itu tidak berlebihan. Tengok saja selama 2016 hingga 2017 lalu, sesuai data yang diperoleh kabarpublik.id, ada 13 kasus korupsi yang ditangani langsung Kejaksaan Tinggi Gorontalo, minus kejari dan kepolisian. Ke 13 kasus itu sudah disupervisi KPK. Nilai kerugian keuangan negara puluhan milyar rupiah itu.

Surat Deputi Penindakan KPK tanggal 21 November 2017 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebutkan selama periode di atas, Kejati melaksanakan penyidikan 13 perkara korupsi, 6 perkara telah dilakukan supervisi bersama Unit Koordinasi Supervisi Bidang Penindakan (Unit Koorsupdak) KPK, sedangkan 7 perkara tahap penyidikan lainnya.

Hingga kini, dari ke 13 kasus itu ada yang masih dalam tahap penyidikan, sedang dalam penuntutan dan ada pula yang sudah di vonis. Salah satu kasus yang masih dalam tahap penyidikan adalah kasus pembebasan lahan GORR (Goronntalo Outer Ring Road).

Sesuai catatan kabarpublik.id, kasus GORR merupakan kasus korupsi paling besar sepanjang berdirinya provinsi Gorontalo. Besar karena negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar 80 milyar rupiah, melibatkan ‘orang besar’ dan mendapat perhatian besar masyarakat. Hingga laporan ini dibuat, Kejati sudah memeriksa lebih dari 1200 saksi termasuk Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Sayangnya kasus yang sudah ditangani sejak tiga tahun silam, sudah tiga kali gonta ganti Kepala Kejaksaan Tinggi, baru ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pertengan tahun lalu. Itu pun dari kalangan ‘bawah’, tidak ditahan, dan sampai kini belum ada informasi kapan dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar, kini Kejati Sulsel, sempat mengatakan kepada Adhan Dembea, anggota DPRD Gorontalo yang kemudian dimuat kabarpublik.id beberapa waktu lalu bahwa ada aliran dana dalam jumlah besar mengalir ke rekening beberapa orang yang sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara ini. Mereka yang menerima aliran dana itu, kata Adhan meniru ucapan Dewilmar yakni seorang istri pejabat penting dan sopir merangkap asisten sang pejabat. Jumlah dananya milyaran rupiah.

GORR tidak sendiri. Kasus pekerjaan peningkatan jalan Beringin Rp. 23,4 milyar oleh PT Lia Bangun Persada, pekerjaan peningkatan jalan Delima 8,7 milyar oleh PT Fathir Keryatama dan pekerjaan peningkatan jalan Rambutan 19,44 milyar oleh PT PT Bumi Mata Kendari, kesemuanya di Dinas PU Kota Gorontalo. Pembangunan bendungan dan jaringan transmisi air beku Langalo di Bone Bolango oleh PT Sinar Bintang Surya pada Balai Sungai II dan korupsi beras raskin di Bulog sebesar 15 milyar rupiah. Semua yang disebutkan di atas adalah sebagian dari kasus yang belum tuntas penanganannya atau masih ada pihak lain yang ikut terlibat tetapi belum juga diproses.

Menurut Deswerd, kuantitas dan kualitas kasus yang terus meningkat sementara sumberdaya penyidik yang terbatas adalah salah satu dari sekian banyak faktor sebuah kasus korupsi lambat diselesaikan, selain persoalan komitmen antikorupsi yang lemah. Kata dia, beberapa perkara sudah berulang tahun.

Untuk keluar dari kondisi itu, lanjut Deswerd, itu tadi, penyidik harus memprioritaskan penyelesaian perkara berskala besar yakni yang besar nilai kerugian negaranya, pelakunya orang ‘besar’ dan kasusnya mendapat perhatian besar publik. Langkah itu akan memberi dampak phiskis orang jadi takut melakukan korupsi.

Jangan dibalik, memprioritaskan perkara dengan kerugian negara kecil, pelakunya orang kecil, sudah itu kecil efek jera dan manfaatnya. Kalau cara ini yang ditempuh sama dengan menyia-nyiakan peluang. Apalagi biaya yang timbul dalam penanganan dua perkara yang berbeda itu relatif sama. Di sisi lain tujuan utama penindakan yakni mengembalikan kerugian keuanganan negara yang digasak.

Berikut, jajaran Kejaksaan harus kembali memperkuat komitmen antikorupsi mereka. Komitmen antikorupsi yang konsisten sangat diperlukan dalam menangani perkara korupsi. Kalau hal itu bisa diwujudkan, aparat penegak hukum pasti mendapat dukungan masyarakat. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam mendorong penyelesaian sebuah kasus. “Sebab terkadang masyarakat terbelah antara yang pro dan kontra dalam menyikapi penanganan kasus di Kejaksaan justru ketika masyarakat melihat Kejaksaan lemah komitmen,” jelas Deswerd.

Sorotan terhadap kinerja Kejaksaan juga disampaikan Imran Nento. Ketua LSM Merdeka itu menilai Kejaksaan lambat dalam mengeksekusi perkara. Ada perkara yang sudah disidik bertahun-tahun, sudah ada tersangkanya tetapi belum juga dibawa ke pengadilan. Imran menyebut kasus pembangunan peningkatan jalan Tenilo-Iluta-Pilolodaa bernilai 12 milyar rupiah tahun anggaran 2017 sebagai contohnya. Terdapat kejanggalan dalam pengerjaan proyek. Pemeriksaan proyek ini dilakukan Kejagung.

Sementara Adhan pesimis Kejaksaan akan berubah di tahun baru ini. Indikatornya, kata Adhan, saat mutasi dua Kejati yang dianulir Jaksa Agung dua hari kemudian, akhir Desember lalu. “Publik melihat ada yang tidak beres. Bagaimana ini bisa terjadi. Ini bukan mutasi se level kepala seksi. Kondisi ini boleh jadi menggambarkan wajah penegakkan hukum Kejaksaan ke depan,” katanya penuh makna.

Jaksa Agung Burhanuddin pada Rapat Koordinasi Nasional dengan para penegak hukum dan kepala daerah serta pimpinan DPRD seluruh Indonesia di Bogor awal Desember 2019 lalu meminta jajaran Kejaksaan menyelesaikan kasus korupsi lama. Kapan batas waktu penyelesaiannya. “Tidak ada target kapan harus selesai,” katanya.

Sesungguhnya masyarakat di provinsi Gorontalo – berada di posisi 5 provinsi termiskin se-Indonesia – di 2020 ini, masih menaruh harapan besar kepada Kejaksaan agar dapat membawa perkara-perkara korupsi berskala besar ke pengadilan. Harapan masyarakat Gorontalo ini tentu harus dipenuhi. Kalau tidak mending angkat kaki saja.[*]