Asahan, MEDGO.ID – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menyampaikan hasil capaian kinerja Kejaksaan Negeri Asahan Semester I terhitung sejak Januari hingga Juni tahun 2023 dari masing masing seksi.
Hasil capaian disampaikan langsung Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay saat gelar Konferensi Pers siang tadi, Jumat (21/7) sekira pukul 11.30 WIB di Kantor Kejari Asahan.
Mengawali paparannya Kajari Asahan mengatakan, yang mana capaian kinerja ini adalah bagian dari bentuk pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Asahan terhadap masyarakat.
Dalam Capaian tertulis di Sub bagian pembinaan, dalam realisasi penerimaan Negara bukan pajak (PNPB) dari seluruh seksi Kejaksaan Negeri Asahan telah mencapai Rp 262.863.000 dan telah melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang investigasi Kantor Rp 2.486.000.
Kemudian Seksi Intelijen, telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pembangunan Strategis daerah terhadap 4 kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp 2.847.515.400 dan telah membentuk Posko Pemilu, Melaksanakan program Jaksa masuk sekolah dengan 4 kegiatan, Melaksanakan penyuluhan hukum / Jaksa jaga Desa dengan 6 kegiatan, Melaksanakan penyelidikan/pengamanan/penggalangan sebanyak 3 kegiatan, Melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa di Stasiun Radio Siaran Pemda Asahan 1 kali, Melaksanakan Kegiatan rapat Koordinasi pengawas aliran kepercayaan masyarakat sebanyak 1 kegiatan.
Untuk Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) : Tahap penuntutan sebanyak 258 perkara, Tahap Eksekusi berhasil selesaikan perkara hingga tetap Eksekusi sebanyak 253 perkara dari, Tahap upaya hukum banding sebanyak 29 perkara, Tahap upaya hukum Kasasi sebanyak 18 perkara, Penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif/RJ sebanyak 8 perkara, Membentuk rumah RJ sebanyak 2 rumah bertempat di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN 3 Kebun Pulau Mandi serta Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
“Disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut terdakwa Narkotika dengan tuntutan mati sebanyak 6 perkara untuk 6 orang terdakwa dengan barang bukti yang bervariasi,” kata Kejari Asahan.
Dedyng menyebutkan diantaranya dari terdakwa JK, KF dan RH dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 16 Kg, sedangkan SS dengan barang bukti Narkotika Shabu sebanyak 50 Kg.
Lebih lanjut Kajari Asahan menyampaikan secara singkat capaian untuk Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ada delapan hasil capaian.
Selanjutnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ada lima hasil capaian dan terakhir Seksi Pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) ada dua hasil capaian, diantaranya berhasil melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar Rp 108.427.000 dan telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total 3.615,77 gram.
“Sementara untuk jenis ganja seberat 50,22 gram dan Jenis Ekstacy sebanyak 381,76 gram,” ungkap Dedyng.
Terakhir Dedyng menyebutkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Asahan dalam memberikan darmabhaktinya yang terbaik.
“Terutama untuk Institusi dan Negeri, semoga kedepannya Kejaksaan Negeri Asahan dapat lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik,” tutupnya.
Dalam Konferensi Pers ini Kajari Asahan juga didampingi, Sub Bagian Pembinaan, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi bagian P3BR. (MF)