PADANG, MEDGO.ID – Tindak pidana pemilu yang dilakukan Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 Mulyadi, telah ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, pada Jumat (04/12).
Surya Efitrimen Selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, penetapan Mulyadi sebagai tersangka merupakan tindaklanjut laporan Bawaslu Sumbar dan dalam proses pencalonan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Mulyadi-Ali Mukhni tidak mengganggu.
“Sampai saat ini tidak terganggu pencalonannya, masih tetap sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya, Sabtu (5/12).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Mulyadi berawal dari laporan Bawaslu Sumbar yang kemudian di register oleh Bawaslu RI.
“Waktu itu Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Sumbar untuk mengklarifikasi semua pihak yang terlibat. Selebihnya berproses di Bawaslu RI,” katanya.
Surya mengatakan, berdasarkan proses di penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan terpenuhi unsur pelanggaran, yang selanjutnya dilimpahkan ke polisi, dari Polisi nanti ke Kejaksaan Agung, kalau lengkap nanti baru dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, kesalahan melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai ancaman sanksi kurungan paling singkat selama 15 hari, paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
Sebelumnya, laporan berawal dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldi melaporkan acara Coffe Break di Stasiun tv nasional TV One yang ditayangkan secara Live pukul 09.00-09.30 ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11).
Menurut Koordinator Tim Hukum Mahyeldi-Audy Joinaldi, acara yang yang menghadirkan Mulyadi selama setengah jam itu, dinilai tidak adil terhadap pasangan calon gubernur lainnya. (Asep).
Editor : Surya Hadinata