KARANGANYAR, MEDGO.ID – Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara tindak asusila terhadap gadis di bawah umur, yang dilakukan oleh ‘A’ laki-laki warga Mojolaban Sukoharjo, Selasa (19/1/2021), di Mapolres setempat.
Pada gelar perkara tersebut, AKP Tegar Satrio Wicaksono selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menyampaikan bahwa penangkapan terhadap A berdasarkan atas laporan orangtua korban “AZ”, gadis yang masih berumur 12 tahun, bahwa ‘A’ telah melakukan tindakan asusila terhadap korban ‘AZ’.
“Penangkapan terhadap ‘A’ dilakukan pada Selasa tanggal 12 Januari 2020 lalu”, kata AKP Tegar Satrio Wicaksono. Sebagaimana dikutip dari humas Polres Karanganyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku ‘A’ meminta tolong kepada seorang saksi berinisial AW, untuk menawarkan ajakan pelaku untuk berhubungan intim kepada korban dengan imbalan sejumlah uang. Lalu, saksi AW menawarkan imbalan Rp. 1 juta kepada korban ‘AZ’ bila bersedia berhubungan intim dengan pelaku ‘A’.
“Karena butuh uang, maka tawaran tersebut disetujui oleh korban. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Tawangmangu untuk berhubungan layaknya suami istri”, jelas AKP Tegar.
Seusai dari Tawangmangu, pelaku berboncengan dengan korban untuk kembali ke rumah, namun di tengah perjalanan, pelaku malah kembali membawa korban ke sebuah hotel di Jaten Karanganyar untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.
“Jadi, pelaku itu melakukan perbuatan itu dua kali di kawasan tawangmangu dan jaten,” katanya.
Setelah itu, dalam kondisi linglung, korban dipulangkan oleh pelaku ke rumahnya tanpa memberikan uang Rp. 1 juta seperti yang dijanjikan.
Hal itu menimbulkan kecurigaan orangtua korban hingga akhirnya ‘AZ’ menceritakan semua kejadian yang dialami, kemudian melaporkannya ke Polres Karanganyar.
Sementara itu, pelaku ‘A’ mengaku melakukan hal tersebut hanya untuk memuaskan nafsu birahinya kepada AZ. Sedangkan, uang imbalan Rp. 1 juta yang dijanjikan kepada korban tidak diberikan lantaran jumlahnya masih kurang.
“Cuman untuk mencari kepuasan saja, uangnya belum dikasih karena kurang, saya janjikan 1 juta”, ungkap tersangka ‘A’.
Atas perbuatannya, tersangka ‘A’ dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda lima miliar rupiah. (*).