ASAHAN, MEDGO.ID — Bupati Asahan Pimpin Rapat Koordinasi penyuksesan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024 di Kabupaten Asahan, Selasa (28/2/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini turut dihadiri Kapolres Asahan, Mewakili Dandim 0208/Asahan, Kajari Asahan, Danlanal TBA, Mewakili ketua PN Kisaran, Sekda Kabupaten Asahan, Para Asisten Pemerintahan Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan H.Surya dalam sambutannya menyampaikan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pencocokkan dan penelitian (Coklit) dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang.
“Dan sampai hari ini, baru 51% yang sudah di data oleh petugas coklit, berarti hampir setengah dari masyarakat Asahan yang belum melakukan coklit,” bebernya.
Bupati berharap kepada stakeholder yang terkait agar segera menyelesaikan coklit terhadap masyarakat yang belum melakukan pencocokan dan penelitian untuk pemilihan.
Selanjutnya Bupati berpesan kepada seluruh stakeholder agar selalu mensosialisasikan hal – hal terkait pemilihan umum nantinya dan mengantisipasi secara dini agar tidak terjadi kerusuhan pada saat pemilihan.
Dan sudah serta turut membangun sinergi antar instansi dalam rangka membangun masyarakat yang religius dan berkarakter demi mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis.
Di tempat yang sama Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj berharap kepada petugas coklit perbatasan agar mendata sesuai dengan KTP sehingga tidak ada laporan dari masyarakat bahwa petugas coklit tidak datang ke rumah-rumah untuk mendata daftar pemilih.
Sementara Ketua KPU Asahan Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Bupati yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan terima kasih kepada Kapolres yang telah memprakarsai.
“Dengan hadirnya jajaran yang di undang ini menunjukkan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan pemilu cukup solid dan dirinya yakin tujuan untuk mensukseskan tahapan pemilu dapat tercapai,” pungkas Ketua.
Menutup acara, Ketua Bawaslu Asahan mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen saat pencocokkan dan penelitian (coklit).
‘Kelengkapan dokumen tersebut akan memudahkan proses coklit yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” tutupnya. (ZF)