Bravo! Dua Pemoge Arogan Pengeroyok TNI di Bukittinggi, Resmi Ditahan dan berstatus Tersangka

SUMBAR, MEDGO.ID — Aksi premanisme terhadap prajurit TNI berbuntut Panjang, Dua orang pengendara moge Harley Davidson, MS (49)dan BS (18) sudah di tahan di ruang tahanan Polisi Resor (Polres) Kota Bukittinggi. Keduanya dimasukkan ruang tahanan Polres, Sabtu (31/10), sekitar pukul 03.45 WIB.

Dua Pria bertubuh besar ini terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, Jumat (30/10) Sore hari di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan, keduanya disangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Kedua pemoge ini resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, setelah penyidik polisi menyelidiki video yang beredar di media sosial, Jumat sore.

Di dalam video tersebut tampak seorang pemoge tengah membanting anggota Intel Kodim. Setelah dibanting, teman tersangka melakukan penendangan ke arah wajah korban yang sedang meringkuk ke sakitan akibat bantingan.

Dody juga menjelaskan, pria yang melakukan pembantingan tersebut berinisial “MS”. Sedangkan inisial “BS” yang melakukan penendangan.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Pengeroyokan video yang beredar di media sosial, dari sekian orang yang diperiksa, maka ditetapkan dua orang sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan,” ucapnya.

“sepeda motor Harley Davidson tidak ditahan. Kami cek sepeda motornya, ternyata ada suratnya semua sesuai dengan elektronik yang kami cek, lengkap,” ujarnya lagi.

“Kami tidak melihat, yang melapor itu dari instansi mana. Jadi, kami dudukkan kasus ini sebagai ada yang melapor, panggil saksi dan alat buktinya ada, kalau memang terjadi tindak pidana, siapa pun terlapor dan tersangkanya, akan kami proses,” jelasnya mengakhiri.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Selain dari Dua Pengendara moge Yang menjadi tersangka, 8 oknum lainnya dihadapan Denpom dan aparatur kepolisian di halaman Mapolres Bukittinggi juga menyatakan permintaan maaf secara lisan dan lantang serta tak berdaya selayaknya saat tengah melakukan aksi brutalnya di jalan raya sabtu pagi. meski begitu mereka harus tetap menjalankan pemeriksaan lebih lanjut karena aksi premanisme dan pengeroyokan lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya demi hukum. (Ayu)

Editor: Surya Hadinata