Bom Ikan Marak, Polda NTT Amankan 2,5 Ton Bahan Peledak dan Detonator

Kupang, MEDGO.ID — Maraknya Bom ikan, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan pengembangan kasus penemuan bahan peledak dan pengungkapan bahan utama bom ikan di Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Ariasandy, S.I.K., yang didampingi oleh Dirpolair Polda NTT, Kombes Pol. Nyoman Budiarja, S.I.K., M.Si..

Dalam operasi kali ini, ditemukan 11 detonator dan 2 kg pupuk sebagai bahan peledak, serta 101 karung pupuk tanpa merk yang digunakan sebagai bahan utama pembuatan bom ikan. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua buah bunker di sekitar Pulau Pemana, Kabupaten Sikka. Barang bukti tersebut diamankan di markas Polair dan pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah diidentifikasi.

Menurut Kabidhumas Polda NTT, hasil pengembangan penyelidikan mengungkapkan bahwa pupuk yang ditemukan diperkirakan seberat 2,5 ton dan digunakan sebagai bahan pembuatan bom ikan yang akan didistribusikan ke beberapa daerah, termasuk NTB, NTT, dan Sulawesi, khususnya Pulau Selayar.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Dirpolair Polda NTT menjelaskan bahwa pengungkapan jual beli detonator dan pupuk tersebut dimulai dengan penangkapan sekitar pantai Palo Larantuka. Detonator tersebut akan dijual ke Adonara, dan setelah dilakukan pengembangan, ditemukan 101 karung pupuk seberat sekitar 2.489 kg yang terletak di Pulau Pemana dalam dua bunker.

Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota kapal Ditpolairud di daerah Larantuka dan kemudian dikembangkan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT. Tersangka mengaku bahwa bahan bom ikan ini biasa diperjualbelikan melalui kapal dari NTB dan Sulawesi Selatan. Bunker di Pulau Pemana digunakan sebagai titik awal pendistribusian ke wilayah pulau Bajo, Sape, dan wilayah NTT lainnya.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Tersangka AA dikenai pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta melanggar pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang no 22 tahun 2019 tentang sistem budaya berkelanjutan.(*)