Gorontalo, Medgo.ID — Jika merasa ada masalah yang berkaitan dengan sengketa konsumen, masyarakat kini bisa mengadu di luar lembaga pengadilan umum.
Hal itu bisa dilakukan karena saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge menjelaskan, kehadiran BPSK bertujuan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi untuk perlindungan konsumen.
“Jadi kita (Diskumperindag) telah membentuk BPSK ini hadir di enam Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Misalnya mengenai masalah pengkreditan kenderaan. Nah itu bisa diadukan ke BPSK,” terang Risjon, Senin (26/06).
Kata Kadis Risjon, terbentuknya BPSK ini sejak Bulan September tahun 2021 hingga sampai saat ini. Tercatat sudah banyak permasalahan sengketa konsumen yang telah diselesaikan oleh BPSK.
“BPSK ini terbentuk sejak September 2021. Di tahun 2021 ada sebanyak 21 pengaduan dan di tahun 2022 sebanyak 80 pengaduan, dan di tahun juga BPSK sementara berjalan unntuk membantu menangani proses penyelesaian pembiayaan kredit macet masyarakat,” ungkap Risjon
Terakhir, Risjon menambahkan dengan hadirnya BPSK ini, penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan cara damai, musyawarah, atau kekeluargaan dan penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cepat, murah dan sederhana. (IH)